Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Kepala Desa Gedongan Karanganyar Dicopot Sementara

SP kedua tersebut disampaikan oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono, kepada kades melalui camat

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Agus Iswadi
Kantor Dispermasdes Kabupaten Karanganyar. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR – Kepala Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Tri Wiyono, diberhentikan sementara dari jabatannya setelah mendapatkan surat peringatan (SP) kedua.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kades tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya lantaran belum bisa menyelesaikan temuan hasil audit dari pihak Inspektorat Karanganyar terkait alih fungsi dan sewa menyewa tanah kas desa.

SP kedua tersebut disampaikan oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono, kepada kades melalui camat.

Baca juga: Sistem Tilang Poin Bakal Diterapkan, Begini Skema Aturannya dan Jumlah Poin Tiap Pelanggaran

Baca juga: Aiptu AR Diduga Jual Tubuh Istri ke Sesama Polisi Sejak 2015, Pengacara Ungkap Kisah Kelam Itu

Kepala Bidang (Kabid) Aparatur Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Karanganyar, Anung Dharmawan menyampaikan, pemberhentian sementara kades Gedongan tersebut terhitung selama enam bulan ke depan atau hingga 23 Juni 2023.

Menurut dia, pemberhentian sementara tersebut dapat dicabut apabila kades dapat menyelesaikan kewajibannya soal alih fungsi serta sewa menyewa tanah kas desa.

"Apabila sebelum batas waktu, kades bisa menyelesaikan kewajibannya, pemberhentian sementara bisa dicabut," kata Anung kepada Tribun Jateng, Kamis (5/1).

Selanjutnya dengan diberhentikan sementara Kades Gedongan, lanjutnya, telah ditunjuk pelaksana tugas (Plt) kades.

Anung menuturkan, sesuai aturan kades masih mendapatkan separuh gaji meski sementara tidak menjabat.

"Ditunjuk Plt, Sekdes jadi Plt," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kades Gedongan telah mendapatkan SP pertama dari Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso, pada akhir September 2022.

Surat peringatan tersebut diberikan berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Perda Nomor 15 Tahun 2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat terkait pemanfaatan tanah Desa Gedongan. (ais)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved