Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Soal Aturan Libur 1 Hari Seminggu di Perppu Cipta Kerja, Ini Penjelasan Kemenaker

Menurut Kemenaker, ketentuan itu tidak menghapus atau menutup kesempatan pekerja dapat libur 2 hari dalam seminggu

Editor: muslimah
Net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Aturan libur 1 hari dalam seminggu yang ada di Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja banyak mendapatkan sorotan.

Karena sebelumnya, di UU Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2003 mengatur libur dua hari.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan mengenai hal tersebut.

Menurut Kemenaker, ketentuan itu tidak menghapus atau menutup kesempatan pekerja dapat libur 2 hari dalam seminggu.

Baca juga: Jatah Libur Karyawan 1 Hari dalam Seminggu, Ini Aturan Soal Libur dan Cuti di Perppu Cipta Kerja

Baca juga: Sebab Perumahan Dinar Indah Semarang Bisa Terendam Hingga 2 Meter, Banjir Bandang Tewaskan 1 Orang

Sebab kata Kemenaker, kebijakan libur karyawan ditetapkan berdasarkan aturan perusahaan yang disepakati bersama pekerja.

"Sesungguhnya Perppu ini tetap memastikan pekerjanya memiliki waktu istirahat," kata Dirjen PHI Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam sosialisasi Perppu Cipta Kerja kepada media, Jumat (6/1/2023).

"Masalah liburnya itu satu hari atau dua hari itu tergantung PP atau peraturan perusahaan dan atau perjanjian kerja bersama.

Artinya, harus dimusyawarahkan antara pekerja dan pengusaha," sambung dia.

Selain itu, Putri mengatakan waktu kerja maksimal bagi pekerja adalah 40 jam dalam seminggu.

Apabila seorang pekerja harus bekerja lebih dari 40 jam karena jenis pekerjaannya, jenis perusahaannya atau tipe produksinya, maka perusahaan harus mendapatkan izin dari Kemenaker.

"Di zaman dulu, ada keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur sektor-sektor atau bahkan kelompok usaha yang terpaksa berproduksi, mempekerjakan pekerjaannya lebih dari 40 jam.

Kenapa harus diatur kalau lebih dari 40 jam? karena ini terkait dengan kesehatan dan keselamatan kerja, risiko kesehatan," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah mengubah masa libur pekerja dalam Perppu Cipta Kerja.

Di dalam Perppu tersebut telah dihapus kalimat yang menyatakan pemberlakuan libur selama 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Padahal, di UU Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2003 mengatur libur dua hari.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved