Berita Nasional
Soal Aturan Libur 1 Hari Seminggu di Perppu Cipta Kerja, Ini Penjelasan Kemenaker
Menurut Kemenaker, ketentuan itu tidak menghapus atau menutup kesempatan pekerja dapat libur 2 hari dalam seminggu
TRIBUNJATENG.COM - Aturan libur 1 hari dalam seminggu yang ada di Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja banyak mendapatkan sorotan.
Karena sebelumnya, di UU Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2003 mengatur libur dua hari.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan mengenai hal tersebut.
Menurut Kemenaker, ketentuan itu tidak menghapus atau menutup kesempatan pekerja dapat libur 2 hari dalam seminggu.
Baca juga: Jatah Libur Karyawan 1 Hari dalam Seminggu, Ini Aturan Soal Libur dan Cuti di Perppu Cipta Kerja
Baca juga: Sebab Perumahan Dinar Indah Semarang Bisa Terendam Hingga 2 Meter, Banjir Bandang Tewaskan 1 Orang
Sebab kata Kemenaker, kebijakan libur karyawan ditetapkan berdasarkan aturan perusahaan yang disepakati bersama pekerja.
"Sesungguhnya Perppu ini tetap memastikan pekerjanya memiliki waktu istirahat," kata Dirjen PHI Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam sosialisasi Perppu Cipta Kerja kepada media, Jumat (6/1/2023).
"Masalah liburnya itu satu hari atau dua hari itu tergantung PP atau peraturan perusahaan dan atau perjanjian kerja bersama.
Artinya, harus dimusyawarahkan antara pekerja dan pengusaha," sambung dia.
Selain itu, Putri mengatakan waktu kerja maksimal bagi pekerja adalah 40 jam dalam seminggu.
Apabila seorang pekerja harus bekerja lebih dari 40 jam karena jenis pekerjaannya, jenis perusahaannya atau tipe produksinya, maka perusahaan harus mendapatkan izin dari Kemenaker.
"Di zaman dulu, ada keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur sektor-sektor atau bahkan kelompok usaha yang terpaksa berproduksi, mempekerjakan pekerjaannya lebih dari 40 jam.
Kenapa harus diatur kalau lebih dari 40 jam? karena ini terkait dengan kesehatan dan keselamatan kerja, risiko kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah mengubah masa libur pekerja dalam Perppu Cipta Kerja.
Di dalam Perppu tersebut telah dihapus kalimat yang menyatakan pemberlakuan libur selama 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Padahal, di UU Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2003 mengatur libur dua hari.
Hasil Autopsi Keluar, Polisi Beberkan Penyebab Kematian Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Sebelum Suami Ditangkap, Istri Penculik Kacab Bank BUMN Terima Rp8 Juta |
![]() |
---|
Keluarga Mimpikan Putri Apriyani, Wanita yang Dibakar Polisi di Kosan: Minta Dibawakan Mawar Melati |
![]() |
---|
Salah Satu Penculik Kacab Bank BUMN Bekerja Sebagai Dect Collector, Otak Pembunuhan Masih Buron |
![]() |
---|
Lisa Mariana Ngaku Terima Aliran Dana Ridwan Kamil Secara Tunai dan Transfer, Berapa Totalnya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.