Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Wanita Pengedar Upal Jatuh dari Motor saat Dikejar Polisi di Sukoharjo, di Rumahnya Ada Puluhan Juta

Pelaku ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, yaitu peredaran uang palsu

Editor: muslimah
Istimewa
Rilis ungkap kasus upal di Sukoharjo, Jumat (6/1/2023) 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo berhasil menangkap residivis pengedar uang palsu (upal).

Tersangka adalah R (44), warga Ungaran, Kabupaten Semarang, yang mengontrak di daerah Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Pelaku ditangkap setelah mengedarkan uang palsu ke pasar-pasar tradisional.

“Pelaku ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, yaitu peredaran uang palsu. Tak kapok pernah mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun 4 bulan,” ungkap Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, kepada Tribun Jateng, Jumat (6/1).

Baca juga: Dugaan Oknum Polisi di Pamekasan Jual Istri Sejak 2015, Teman yang Berminat Kirimkan Organ Vital

Baca juga: Gratis, Set Top Box STB Tanpa Pasang dan Berlangganan, Cara Nonton TV Gambar Jernih Channel Lengkap

Wahyu menerangkan, sebelumnya R pernah ditangkap Bareskrim Polri terkait produksi uang palsu di kontrakannya, di Mojolaban, Sukoharjo, beberapa tahun silam.

Akibat perbuatannya tersebut, R dan suaminya meringkuk di dalam penjara. Suami R dihukum 3 tahun, sedangkan R 1 tahun.

Setelah keluar dari penjara, R kembali melancarkan aksinya mengedarkan uang palsu ke pasar-pasar tradisional.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang pedagang, yang menyebut ada peredaran uang palsu di Pasar Telukan, Kecamatan Grogol.

Dalam laporan tersebut disebutkan ada seorang perempuan belanja menggunakan uang palsu.

Anggota Reskrim Polsek Grogol bergerak hingga menangkap R di daerah Parangjoro, Grogol. "Saat dikejar petugas, tersangka yang menggunakan motor ini terjatuh karena menghindari petugas," jelas Wahyu.

Setelah itu pelaku dibawa petugas untuk diinterogasi. Ternyata benar, wanita ini mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang digunakan untuk belanja kebutuhan di pasar.

Baru keluar

Dari penyelidikan, Wahyu mengungkapkan, ternyata diketahui R merupakan residivis dengan kasus yang sama beberapa tahun lalu.

Bahkan R baru keluar dari tahanan, pada Juli 2022 silam. Artinya, dia tertangkap lagi hanya dalam waktu lima bulan setelah keluar dari penjara.

"Dulu yang menangani dari Bareskrim Mabes Polri dalam kasus uang palsu juga. Ternyata uang palsu yang diedarkan di Pasar Telukan itu adalah sisa produksi yang dibuat beberapa tahun yang lalu dan masih ia simpan," kata Wahyu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved