Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

62 Narapidana Lapas Kedungpane Semarang Jalani Asimilasi, Sudah Bebas Sepenuhnya?

62 narapidana Lapas Kedungpane Semarang beruntung mendapatkan program asimilasi karena memenuhi syarat substantif dan administratif

TRIBUNJATENG/HERMAWAN HANDAKA
ILUSTRASI - Sipir Lapas Kedungpane Semarang sedang berjaga. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Awal 2023, 62 narapidana Lapas Kedungpane Semarang memperoleh asimilasi di rumah. 

Para narapidana kembali ke rumah menjalani asimilasi sejak Jumat (6/1/2023).

Kalapas Kedungpane Semarang, Tri Saptono Sambudji mengatakan, program asimilasi  merupakan tindaklanjut dari Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Iintegrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Menurutnya, 62 narapidana beruntung mendapatkan program asimilasi karena memenuhi syarat substantif dan administratif yakni minimal telah menjalani setengah masa pidana tidak lewat dari 30 Juni 2023.

Baca juga: Warga Perumahan Dinar Indah Semarang Cuci Pakaian di Saluran Air, PDAM Masih Mati

Baca juga: Swalayan Bali Semarang Menjemput Hoki di Tahun Kelinci Air, Sediakan Beragam Pernak-pernik Imlek

"Asimilasi tidak diberikan pada narapidana yang termasuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012."

"Yaitu korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan transnasional lainnya," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Minggu (8/1/2023).

Lanjutnya, program asimilasi tidak diberikan narapidana residivis, pembunuhan Pasal 339-340 KUHP, pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP.

Lalu kesusilaan Pasal 285-289 KUHP dan perlindungan anak Pasal 81-82 UU Nomor 23 Tahun 2002.

"Selama menjalani program asimilasi di rumah, narapidana wajib mengikuti tata tertib dan wajib lapor kepada petugas Balai Pemasyarakatan yang menanganinya,” paparnya.

Dia mengatakan, walaupun sudah bisa menghirup udara luar, narapidana belum sepenuhnya bebas.

Mereka harus berkelakuan baik.

"Apabila melakukan pelanggaran maka SK dapat dicabut dan akan kembali menjalani pidana di lapas," terangnya. (*)

Baca juga: Jalan Berlubang Akibat Banjir Jadi Sorotan DPRD Kudus, Rokhim Sutopo: Minimal Tambal Sementara

Baca juga: Ini Identitas Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Motor di Sragen, Alami Pendarahan di Hidung dan Telinga

Baca juga: Pedagang Pasar Bitingan Kudus Mulai Kelimpungan, Pasokan Beras Minim, Harga Terendah Kini Rp 11.500

Baca juga: Banjir Tak Kunjung Surut, Belasan Warga Ngadu ke DPRD Kabupaten Pekalongan, Ini Permintaan Mereka

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved