Berita Semarang
62 Narapidana Lapas Kedungpane Semarang Jalani Asimilasi, Sudah Bebas Sepenuhnya?
62 narapidana Lapas Kedungpane Semarang beruntung mendapatkan program asimilasi karena memenuhi syarat substantif dan administratif
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Awal 2023, 62 narapidana Lapas Kedungpane Semarang memperoleh asimilasi di rumah.
Para narapidana kembali ke rumah menjalani asimilasi sejak Jumat (6/1/2023).
Kalapas Kedungpane Semarang, Tri Saptono Sambudji mengatakan, program asimilasi merupakan tindaklanjut dari Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Iintegrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Menurutnya, 62 narapidana beruntung mendapatkan program asimilasi karena memenuhi syarat substantif dan administratif yakni minimal telah menjalani setengah masa pidana tidak lewat dari 30 Juni 2023.
Baca juga: Warga Perumahan Dinar Indah Semarang Cuci Pakaian di Saluran Air, PDAM Masih Mati
Baca juga: Swalayan Bali Semarang Menjemput Hoki di Tahun Kelinci Air, Sediakan Beragam Pernak-pernik Imlek
"Asimilasi tidak diberikan pada narapidana yang termasuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012."
"Yaitu korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan transnasional lainnya," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Minggu (8/1/2023).
Lanjutnya, program asimilasi tidak diberikan narapidana residivis, pembunuhan Pasal 339-340 KUHP, pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP.
Lalu kesusilaan Pasal 285-289 KUHP dan perlindungan anak Pasal 81-82 UU Nomor 23 Tahun 2002.
"Selama menjalani program asimilasi di rumah, narapidana wajib mengikuti tata tertib dan wajib lapor kepada petugas Balai Pemasyarakatan yang menanganinya,” paparnya.
Dia mengatakan, walaupun sudah bisa menghirup udara luar, narapidana belum sepenuhnya bebas.
Mereka harus berkelakuan baik.
"Apabila melakukan pelanggaran maka SK dapat dicabut dan akan kembali menjalani pidana di lapas," terangnya. (*)
Baca juga: Jalan Berlubang Akibat Banjir Jadi Sorotan DPRD Kudus, Rokhim Sutopo: Minimal Tambal Sementara
Baca juga: Ini Identitas Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Motor di Sragen, Alami Pendarahan di Hidung dan Telinga
Baca juga: Pedagang Pasar Bitingan Kudus Mulai Kelimpungan, Pasokan Beras Minim, Harga Terendah Kini Rp 11.500
Baca juga: Banjir Tak Kunjung Surut, Belasan Warga Ngadu ke DPRD Kabupaten Pekalongan, Ini Permintaan Mereka
tribunjateng.com
Lapas Kedungpane Semarang
Tri Saptono Sambudji
asimilasi
narapidana
Semarang
lapas
Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021
Kota Semarang Cerah, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Rabu 6 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Momentum Dies Natalis ke 43, SCU Terus Dorong Konsep Pendidikan Cura Personalis |
![]() |
---|
Tanggapi Keluhan Warga, Pemkot Semarang Siap Bertemu Pemkab Demak Soal TPA Ilegal di Brown Canyon |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Viral Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan di Brown Canyon Semarang |
![]() |
---|
Update Bocah SD Lewat Sungai di Semarang: Warga Minta Juladi Angkat Kaki, Mediasi Gagal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.