Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mata Kirinya Tertembak Senapan Angin Milik Pemburu Burung, Siswa MTs Tewas Setelah Sepekan Dirawat

Seorang siswa MTs di Palembang Fahri Iskandar (14) tewas setelah mata kirinya tertembak senapan angin pemburu burung.

Editor: rival al manaf
Shutterstock
Ilustrasi penembakan 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang siswa MTs di Palembang Fahri Iskandar (14) tewas setelah mata kirinya tertembak senapan angin pemburu burung.

Peluru menembus otak korban dan membuat pembuluh darahnya pecah.

Fahri sempat dirawat seminggu di rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Seprang pemburu burung, Febriansyah alias Otong (20) kini sudah ditahan polisi sebagai tersangka.

Baca juga: Klarifikasi Rian Mahendra Soal Haji Haryanto Pecat Dirinya dari PO Bus Haryanto: Aib Diumbar Bapak

Baca juga: Jadwal dan Siaran Langsung Laga Tunda Liga 1 PSIS Semarang Vs Bhayangkara FC Besok

Peristiwa tersebut terjadi ketika korban sedang bermain bola bersama temannya di lapangan tak jauh dari rumahnya di kawasan di Jalan Talang Kepuh Perumahan Griya Tanjung Wahid, Kecamatan Gandus, Palembang.

Namun, saat tengah asyik bermain, korban mendadak jatuh dan memegang matanya sebelah kanan yang telah mengeluarkan darah.

Ayah korban, Iskandar (45) mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Rabu (28/12/2022) kemarin.

“Saya waktu itu baru pulang kerja dapat kabar anak saya tertembak. Setelah saya datang ke lapangan anak saya sudah berdarah,”kata Iskandar, Jumat.

Setelah tertembak, Fahri tak sadarkan diri sehingga langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Mohammad Hoesin untuk menjalani perawatan.

Satu pekan dirawat, bocah malang itu tetap tak sadarkan diri hingga dinyatakan meninggal pada Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Menurut dokter peluru itu menembus otak anak saya sehingga pembuluh darahnya pecah.

Selama dirawat anak saya tidak sadar,” ujarnya.

Iskandar pun mengenal Otong yang menembak anaknya karena tinggal tak jauh di rumah mereka.

“Katanya senapan angin itu untuk menembak burung,” ungkap dia.

Kapolsek Gandus AKP Wanda Dira Bernard menambahkan, Otong ditangkap beberapa jam usai kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku tak sengaja menembak korban yang ketika itu sedang bermain bola karena hendak berburu burung.

“Pelaku ini memang sering mencari burung di sana untuk di makan,” kata Wanda.

Akibat kejadian tersebut, Otong ditetapkan tersangka dan mendekam di sel tahanan Polsek Gandus Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

Dari tersangka, petugas menyita satu pucuk senapan angin yang digunakan pelaku untuk berburu burung.

Selain itu, Otong dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

“Senapan angin itu bukan milik tersangka, namun punya temannya yang dipinjam untuk berburu,”jelas Kapolsek.

Pengakuan tersangka Otong mengaku tak memiliki niat untuk menembak korban saat itu dengan menggunakan senapan angin.

Sebab, ketika kejadian Otong sedang berburu burung untuk dijadikan lauk makan di rumah.

“Saya lagi cari burung di sana. Karena memang di lokasi tersebut banyak burung, tidak ada niat untuk menembak korban,”kata Otong saat berada di Polsek Gandus, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu.

Menurut Otong, senapan angin itu ia pinjam dari temannya yang juga suka menembak burung.

Saat kejadian ia pun tak mengetahui bila tembakan tersebut akan mengenai mata kiri Fahri.

“Baru tahu waktu korban bilang berdarah, saya betul-betul tidak tahu bila mengenai korban."

"Tidak ada niat untuk itu,”ujarnya.

Otong baru mengetahui korban tewas setelah menjalani perawatan satu pekan di rumah.

Sehari setelah kejadian Otong pun langsung dijemput polisi untuk menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya mohon maaf kepada keluarga korban, saya turut berduka cita. Saya tidak ada niat untuk menembak korban,”ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pelajar Tewas Tertembak Peluru Senapan Angin, Pelaku Mengaku Tak Sengaja hingga Ditetapkan Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved