Berita Sragen
Korban Bertindak Sigap, Maling di Sragen yang Beroperasi Dini Hari Ini pun Tak Berkutik
Modus operandi yang digunakan pelaku ialah mengambil mesin sepeda motor dengan cara melepas dengan kunci T dan kunci pas
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Muhammad Syaiful Rizal (21) tertangkap basah pemilik bengkel usai mengambil mesin motor di Bengkel Agus di Dukuh Karanganyar, RT 12/04, Desa Karanganyar, Sambungmacan Sragen.
Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan kejadian itu dilakukan pelaku dini hari tadi, Selasa (10/1/2023) sekira pukul 03.30 WIB.
Modus operandi yang digunakan pelaku ialah mengambil mesin sepeda motor dengan cara melepas dengan kunci T dan kunci pas.
Baca juga: Nasib Sial Pasutri Pencuri Motor di Demak, Motor Curian Mogok Saat Dikejar Warga, Akhirnya Pasrah
Baca juga: Cerita Yuni dan Basir Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Banjir Pati, Undangan Naik Perahu ke Lokasi
Ari mengatakan pencurian itu bermula pada saat kejadian, korban Juri Utomo (33) hendak mengambil air wudhu untuk melaksanakan sholat subuh.
Namun korban mengetahui bahwa ada seseorang tidak dikenal membawa mesin sepeda motor lalu korban menegur orang tersebut.
"Pelaku pun kaget dan mau melarikan diri kemudian korban mengamankan kunci kontak sepeda motor milik pelaku dan pelaku gagal kabur," kata Ari.
Bersama anggota keluarga korban, mereka mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambungmacan untuk penanganan lebih lanjut.
Anggota Polsek Sambungmacan pun langsung melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah sepeda motor megapro bernomor polisi AD 2557 PE.
Satu buah mesin sepeda motor megapro, satu buah Honda beat bernomor polisi AD3208BAE sarana pelaku, empat buah kunci diantaranya kunci T, kunci pas, kunci ring, dan obeng serta seutas tali tambang warna oranye yang digunakan untuk mengangkat mesin.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 4 juta. Sementara pelaku yang merupakan warga Dukuh Butuh, RT 39/15 Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen diamankan polisi.
Iptu Ari mengatakan, pelaku melanggar tindak pidana / Pasal 363 KUHpidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. (uti)
Tembok SD dan Bendera Merah Putih di Sragen Jadi Sasaran Corat-coret, 3 Bocah Ditangkap |
![]() |
---|
Kebakaran di Sukoharjo: Rumah Seisinya dan 2 Kambing Ludes Dilalap Api, Painah Pingsan |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Bos Tekstil Sragen Kongkalikong Bareng Pegawai LPEI, Rugikan Negara Rp81,3 Miliar |
![]() |
---|
Daya Tampung Empat Sekolah Program Kemitraan SMA/SMK Swasta di Sragen dan Wonogiri Belum Terpenuhi |
![]() |
---|
3 Remaja Sragen Ditangkap, Buntut Aditya Babak Belur Dikeroyok Gegara Pakai Atribut Perguruan Silat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.