Berita Regional
2 Pelajar Bunuh Bocah 11 Tahun karena Ingin Cepat Kaya dengan Jual Organ Tubuh Korban
MFS (11) ditemukan tewas mengenaskan di kolom jembatan, Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Selasa (10/1/2023) dini hari.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang bocah menjadi korban pembunuhan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
MFS (11) ditemukan tewas mengenaskan di kolom jembatan, Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Selasa (10/1/2023) dini hari.
Dia dibunuh oleh dua remaja yakni AD (17) dan MF (14).
Baca juga: Mardha Kaget Cuma Temukan Rp2,9 Juta di Rumah Paman yang Seorang TNI, padahal Sudah Bunuh ART
Pelaku AD masih duduk di bangku SMA dan pelaku MF duduk di bangku SMP.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan motif pembunuhan berencana dipicu dorongan ingin cepat kaya.

Dalam kasus itu, Kombes Pol Budhi Haryanto membagikan tiga aspek sehingga peristiwa pidana tersebut terjadi.
Apalagi kedua pelaku AD dan MF masih duduk di bangku sekolah.
"Pertama, aspek sosiologis.
Keluarga tersangka ataupun pergaulan tersangka ini diwarnai dengan hal negatif.
Contohnya, tersangka mengkonsumsi konten negatif di internet,' ucap Budhi Haryanto.
Konten negatif yang dimaksud Budhi adalah, pelaku AD mengakses situs jual beli organ tubuh manusia.
Atas dasar itulah, pelaku AD nekat melakukan penculikan dan pembunuhan kepada korban.
"Tentang jual beli organ tubuh.
Dari situ, tersangka terpengaruh ingin menjadi kaya.
Ingin memiliki harta sehingga munculah niatnya tersangka melakukan pembunuhan," ujar Budhi.
"Yang rencananya, organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual," sambungnya.
Dari aspek psikologis, lanjut Budhi, pihaknya akan mendatangkan psikiater untuk mengecek psikologi AD yang berusia remaja namun nekat membunuh.
"Setelah ini tim penyidik akan mendatangkan psikologis untuk mengetahui sejauh mana tersangka ini tega melakukan perbuatan pembunuhan ini," terangnya.
Sementara dari aspek hukum, Budhi mengatakan pelaku disangkakan pasal pembunuhan berencana.
"Ketiga, yuridis.
Pihak kepolisian sudah mengkonstruksikan pidana ini kita jerat dengan pasal Pembunuan berencana dan Undang-Undang perlindungan anak UU nomor 23 tahun 2002," terang Budhi.
Pelaku yang berstatus anak di bawah umur terancam hukuman separuh dari ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Yang ancaman hukumannya tentunya dikurangi setengah," tuturnya
Tak ada respon dari calon pembeli
AD yang dihadirkan dalam konferensi pers itu mengakui perbuatan keji itu dilakukan atas dorongan ingin kaya
"Di masuk di Yandex terus ketik Organ Sell, di situ harganya 80 ribu dollar," ujar AD.
Nominal 80 ribu dollar itu jika dirupiahkan setara Rp 1,2 milliar.
Ad mengatakan organ korban yang hendak dijual adalah ginjal, paru-paru dan beberapa lainnya.
"Ada ginjal, paru-paru juga," ucapnya sembari tertunduk.
Namun saat menawarkan organ yang hendak dijual, AD mengaku tidak mendapat respon dari calon pembeli.
Korban MFS pun dibunuh dengan cara dicekik lalu dibenturkan ke lantai.
Setelah itu korban diikat lalu dibungkus.
Mayatnya lalu dibawa AD menggunakan motor bersama pelaku lain MF, lalu dibawa ke Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros.
Oleh pelaku, mayat korban dibuang ke bawah jembatan Nipa-nipa. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kapolrestabes Makassar: Tersangka Terpengaruh Ingin Menjadi Kaya
Baca juga: Ferdy Sambo Salah Letakkan Pistol di Tangan Kiri, padahal Brigadir J Menembak Pakai Tangan Kanan
Mutilasi Pacar Jadi Ratusan Bagian, Alvi Maulana Ternyata Mantan Jagal Hewan |
![]() |
---|
Pengakuan Alvi Pilih Bunuh dan Mutilasi Kekasih ketimbang Putus Baik-Baik: Ya Susah |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Didor Polisi, Tertangkap Setelah Sempat Kabur ke Jateng |
![]() |
---|
Intip Ventilasi Lihat Kaki, YS Histeris Usai Dobrak Pintu Temukan Istri dan 2 Anaknya Tak Bernyawa |
![]() |
---|
Pencuri Tertangkap Setelah Buron Setahun: Ayam Rp20 Juta Dijual Rp800 Ribu untuk Foya-Foya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.