Berita Semarang
Komplotan Pencuri Spesialis Pikap dan Elf Semarang Ditangkap, Model Obeng Bawa Lari 3 Mobil
Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap dua dari tiga pelaku pencuri spesialis pikap dan Elf.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap dua dari tiga pelaku pencuri spesialis pikap dan Elf.
Satu pelaku masih berstatus buron.
Komplotan tersebut sudah tiga kali beraksi di kota lunpia dan telah menggasak dua unit pikap.
Satu elf yang mereka curi di sekitar Taman Budaya Raden Saleh, Jalan Sriwijaya belum sempat terjual.
"Belum sempat kejual, masih kami simpan di kebun," ujar seorang pelaku, Sunarto (45) kepada Tribun, Kamis (12/1/2023).
Sunarto bersama Angga Harry Prasetyo (30) ditangkap polisi di rumah mereka , Rabu (11/1/2023) dini hari.
Keduanya warga Demak, Angga warga Ngreco, Kecamatan Weru, sedangkan Sunarto warga Jagung, Karangawen.
Tersangka Purwadi alias Ambon warga Tanjung Mas, Semarang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
"Otak aksi ini Ambon, saya hanya ikutan," imbuh Sunarto.
Dalam melakukan aksinya, Sunarto berperan sebagai eksekutor. Ia begitu lihai dalam membobol kendaraan terkunci.
Bermodal tang dan obeng, ia mampu masuk ke dalam kendaraan hanya hitungan detik.
"Ya setiap hari kerja bengkel jadi tahu," bebernya.
Ia mengaku, mobil tersebut bukan pesanan.
Mereka mencuri mengincar barang secara acak menyasar elf atau pikap.
Pencurian terakhir, mereka survei dari pukul 19.00 hingga tengah malam.
"Diajak Ambon, dua pikap juga disuruh jualin sama Ambon," paparnya.
Tersangka Angga berperan melepas alat (Global Positioning System) yang dipasang di bodi mobil.
Ia yang bekerja sebagai sopir, tak sulit untuk menelusuri letak GPS dipasang.
"Aksi sudah tiga kali berhasil, pikap dua satu elf, terjual dua pikap masing-masing Rp12 juta dan Rp9 juta," tuturnya.
Kanit 1 Pidum, Iptu Andika Oktavian mengatakan, kasus itu terungkap selepas menemukan mobil elf hasil curian yang terparkir di dekat perkebunan di Karangawen, Demak.
Pihaknya lantas menelusuri temuan itu dengan menanyakan kepada warga sekitar yang mengarah ke tersangka Angga.
"Habis itu dua tersangka kami tangkap," jelasnya.
Ia menambahkan, para tersangka sebelum beraksi melakukan survei dengan mengendarai mobil Carry.
Selepas menemukan sasaran, mereka masuk ke mobil dengan mencongkel pintu mobil.
Habis itu pengaman setir dan GPS dilepas.
"Menurut keterangan dua tersangka yang ditangkap di Ambon otak pencurian," ujarnya.
Polisi kini masih memburu Ambon yang kabur.
Akibat perbuatan para pelaku, mereka dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Iwn)
Baca juga: Mengenal Lithang Gerbang Kebajikan sebagai Rumah Ibadah Khonghucu di Solo, Berdiri Sejak 1918
Baca juga: Persis Solo Tak Akan Menambah Pemain di Bursa Transfer Paruh Musim Liga 1. Ini Alasannya
Baca juga: Disporapar Jateng tak Izinkan Arema FC Berhomebase di Stadion Jatidiri Semarang
Baca juga: Polisi Selidiki Situs Yandex, Menjadi Inspirasi Pembunuhan Bocah Untuk Dijual Organ Tubuhnya
Kota Semarang Berawan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Senin 15 September 2025 |
![]() |
---|
Wayang Orang On The Street dengan Lakon "Sang Pinilih" Meriahkan Festival Kota Lama Semarang |
![]() |
---|
Bersama Lawan Kekerasan: LBH Apik Semarang Dorong Intervensi Lewat 'Bantu' |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Pertanyakan Sosok Aziz dan Fikri dalam Kasus Kematian Iko Mahasiswa Unnes |
![]() |
---|
LPSK Bocorkan Isi CCTV RS Kariadi Detik-detik Iko Juliant Junior Dibawa Mobil Double Cabin Berotator |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.