Berita Semarang

Menyoal Subsidi Kedelai, Dishanpan Kota Semarang: Bulan Lalu Ada 317 Penerima

Dishanpan Kota Semaran menyebut pada Desember 2022, subsidi kedelai di Kota Semarang disalurkan ke 317 penerima.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IDAYATUL ROHMAH
Pedagang kedelai di Jalan Pedamaran Semarang sedang menunjukkan kedelai impor dagangannya, Rabu (11/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepala Dishanpan Kota Semarang, Bambang Pramusinto mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendata terkait penerima subsidi kedelai di Kota Semarang.

Bambang menyebutkan, data penerima itu nantinya akan diserahkan ke Dishanpan Jateng dan disesuaikan kuota yang diberikan ketika ada penggelontoran subsidi.

"Terkait jumlah penerimanya nanti disesuaikan dengan tawaran 'permintaan' dari pemerintah provinsi (Jawa Tengah)," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Cek Harga Cabai Saat Ini di Kota Semarang, Cabai Hijau Ceplus Rp 52 Ribu, Cabai Teropong Rp 23 Ribu

Bambang lebih lanjut mengatakan, pada Desember 2022, subsidi kedelai di Kota Semarang disalurkan ke 317 penerima.

Adapun subsidi diberikan berupa selisih harga kedelai sebesar Rp 1.000 untuk setiap kilogram.

Ia memaparkan, disalurkannya subsidi itu sebagai upaya menekan tingginya harga kedelai.

Dia menyebutkan, harga kedelai di pasaran saat ini mencapai Rp 13.600 per kilogram.

Dengan adanya subsidi, penerima bisa mendapatkan harga kedelai di kisaran Rp 12.600 per kilogram.

"Subsidi ini sebagai upaya pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi yang salah satu sumbernya dari kedelai."

"Pemerintah melakukan berbagai upaya, salah satunya pemberian subsidi untuk harga kedelai 1.000 per kilogram," sebutnya.

Baca juga: DPU Kota Semarang Targetkan Jalan Rusak Tertangani Dalam 2x24 Jam

Baca juga: Misteri Perusakan Bendera PDIP di Kabupaten Semarang, Bondan: Kami Sudah Miliki Rekaman CCTV

Di sisi itu, Bambang tidak memungkiri di Kota Semarang belum seluruhnya pengrajin tahu ataupun tempe mendapatkan subsidi.

Selain berdasarkan kuota, dia menyebut, ada persyaratan yang perlu dipenuhi, baik distributor sebagai penyalur subsidi itu maupun pengrajin.

"Syaratnya penerima subsidi merupakan konsumen komoditas pangan atau pelaku UMKM, baik perorangan atau organisasi."

"Pembeliannya harus dilakukan secara langsung di tempat dan dibayar secara tunai, pembelian dilakukan maksimal satu kali transaksi pembelian dalam satu kali even."

"Penerima subsidi memiliki legalitas UMKM minimal surat keterangan dari Kades atau Lurah," tambahnya.

"Jumlah pembeliannya dibatasi maksimal 500 kilogram per event," imbuhnya. (*)

Baca juga: Masih Digelar Sederhana, Ini Serangkaian Acara Hari Jadi ke 448 Kabupaten Pemalang

Baca juga: Terima Kasih Pemkab Karanganyar, Akses Menuju Kampung Durian Mulai Diperbaiki

Baca juga: Obat Penghilang Jenuh Bagi Pengungsi Banjir di Kudus, Emak-emak Dilatih Merias Wajah

Baca juga: Sempat Vakum 3 Tahun Karena Pandemi, Pasar Imlek Digelar Lagi di Pati, Dibuka Atraksi Barongsai

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved