Berita Semarang
Menyoal Subsidi Kedelai, Dishanpan Kota Semarang: Bulan Lalu Ada 317 Penerima
Dishanpan Kota Semaran menyebut pada Desember 2022, subsidi kedelai di Kota Semarang disalurkan ke 317 penerima.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepala Dishanpan Kota Semarang, Bambang Pramusinto mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendata terkait penerima subsidi kedelai di Kota Semarang.
Bambang menyebutkan, data penerima itu nantinya akan diserahkan ke Dishanpan Jateng dan disesuaikan kuota yang diberikan ketika ada penggelontoran subsidi.
"Terkait jumlah penerimanya nanti disesuaikan dengan tawaran 'permintaan' dari pemerintah provinsi (Jawa Tengah)," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Cek Harga Cabai Saat Ini di Kota Semarang, Cabai Hijau Ceplus Rp 52 Ribu, Cabai Teropong Rp 23 Ribu
Bambang lebih lanjut mengatakan, pada Desember 2022, subsidi kedelai di Kota Semarang disalurkan ke 317 penerima.
Adapun subsidi diberikan berupa selisih harga kedelai sebesar Rp 1.000 untuk setiap kilogram.
Ia memaparkan, disalurkannya subsidi itu sebagai upaya menekan tingginya harga kedelai.
Dia menyebutkan, harga kedelai di pasaran saat ini mencapai Rp 13.600 per kilogram.
Dengan adanya subsidi, penerima bisa mendapatkan harga kedelai di kisaran Rp 12.600 per kilogram.
"Subsidi ini sebagai upaya pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi yang salah satu sumbernya dari kedelai."
"Pemerintah melakukan berbagai upaya, salah satunya pemberian subsidi untuk harga kedelai 1.000 per kilogram," sebutnya.
Baca juga: DPU Kota Semarang Targetkan Jalan Rusak Tertangani Dalam 2x24 Jam
Baca juga: Misteri Perusakan Bendera PDIP di Kabupaten Semarang, Bondan: Kami Sudah Miliki Rekaman CCTV
Di sisi itu, Bambang tidak memungkiri di Kota Semarang belum seluruhnya pengrajin tahu ataupun tempe mendapatkan subsidi.
Selain berdasarkan kuota, dia menyebut, ada persyaratan yang perlu dipenuhi, baik distributor sebagai penyalur subsidi itu maupun pengrajin.
"Syaratnya penerima subsidi merupakan konsumen komoditas pangan atau pelaku UMKM, baik perorangan atau organisasi."
"Pembeliannya harus dilakukan secara langsung di tempat dan dibayar secara tunai, pembelian dilakukan maksimal satu kali transaksi pembelian dalam satu kali even."
"Penerima subsidi memiliki legalitas UMKM minimal surat keterangan dari Kades atau Lurah," tambahnya.
"Jumlah pembeliannya dibatasi maksimal 500 kilogram per event," imbuhnya. (*)
Baca juga: Masih Digelar Sederhana, Ini Serangkaian Acara Hari Jadi ke 448 Kabupaten Pemalang
Baca juga: Terima Kasih Pemkab Karanganyar, Akses Menuju Kampung Durian Mulai Diperbaiki
Baca juga: Obat Penghilang Jenuh Bagi Pengungsi Banjir di Kudus, Emak-emak Dilatih Merias Wajah
Baca juga: Sempat Vakum 3 Tahun Karena Pandemi, Pasar Imlek Digelar Lagi di Pati, Dibuka Atraksi Barongsai
Antisipasi Kekeringan, Pemkot Semarang Siapkan Pipa Resapan |
![]() |
---|
Hotel Santika Gelar Donor Darah dan Talk Show Kesehatan Reproduksi |
![]() |
---|
Daftar Wilayah di Kabupaten Semarang yang Berpotensi Kekeringan dan Krisis Air di Musim Kemarau |
![]() |
---|
Dewan Minta PPDB 2023 Kota Semarang Lebih Tertata, Perlu Perubahan Zonasi |
![]() |
---|
6.000 Kios dan Los Kosong di Pasar Tradisional Semarang, Disdag Tawarkan ke Masyarakat |
![]() |
---|