Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

UPDATE Penculikan Anak Semarang, Ayah Korban : Kalau Tidak Ada Hukum Sudah Saya Hajar

Ayah korban penculikan Semarang , Setiawan mengaku, gemas dengan keterangan tersangka yang berubah-ubah.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Ayah korban penculikan Semarang , Setiawan mengaku, gemas dengan keterangan tersangka yang berubah-ubah.

Bahkan, dalam konferensi pers yang digelar Polrestabes Semarang, Kamis (12/1/2023) siang, Setiawan rasanya ingin menghajar pelaku.

"Tersangka  pintar memutar balikan fakta, kalau tidak ada hukum sudah saya hajar," ujarnya. 

Padahal, ia sudah berbaik hati kepada pelaku yang bekerja sebagai tukang rongsok dari memberikan  minum, meminta karung bekas dipenuhi hingga minta diantarkan ambil rongsok diantar.

"Tapi tersangka malah langsung bawa  lari motor sama anak kami," terangnya.

Ia menuturkan, pelaku juga sempat mengiming-imingi anaknya untuk minta apapun nanti mau dibelikan.

"Sebagai orangtua kami nyari seharian selama 12 jam kemana-mana hingga kita dibantu polisi, baru ketemu, terima kasih pak polisi," imbuhnya.

Perkataan ayah korban bukan isapan jempol belaka sebab pelaku penculikan Santoso Budiono alias Wiro (63) merupakan seorang residivis.

Ia sudah bolak-balik masuk jeruji besi untuk kasus penipuan sebanyak dua kali.

Tak hanya di kota Semarang, pelaku juga terjerat kasus serupa di kabupaten Semarang.

"Iya kena pasal 378 penipuan, dua kali di penjara," kata tersangka Wiro.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, kasus yang menjerat Santoso Budiono alias Wiro (63) masih sebatas pencurian motor.

Untuk kasus penculikan masih belum dibuktikan sebab unsur unsur penculikan belum dapat dipenuhi.

"Iya dijerat pasal 362, pencurian, unsur-unsur penculikan sejauh ini belum dapat dipenuhi," terangnya.

Diberitakan Tribun sebelumnya, penculik bocil Semarang, Santoso Budiono alias Wiro (63) sejauh ini belum terindikasi alami gangguan kejiwaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved