Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

OPINI

OPINI Muhammad Rofiuddin : Kerawanan Pencalonan DPD

KPU Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan 13 orang yang hendak mendaftar sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Tribunjateng.com/Dina Indriani
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin saat menghadiri rapat koordinasi sosialisasi pengawasan dengan stakeholder dan masyarakat di Hotel Dewi Ratih Batang, Rabu (23/11/2018). 

Oleh: Muhammad Rofiuddin

Anggota Bawaslu Jawa Tengah

KPU Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan 13 orang yang hendak mendaftar sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sebanyak 13 orang itu telah menyerahkan syarat dukungan sebagai bakal calon DPD. Setelah diteliti, hanya 12 yang berkas syarat dukungannya dinyatakan lengkap. KPU menerima 12 bakal calon itu untuk dilakukan proses penelitian verifikasi administrasi. Satu bakal calon DPD tidak diterima karena berkas syaratnya dianggap tidak lengkap.

Sesuai ketentuan, seorang pendaftar calon DPD harus mengantongi syarat dukungan minimal. Jumlah dukungan di masing-masing provinsi berbeda-beda sesuai dengan jumlah penduduk. Provinsi Jawa Tengah yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 15 juta jiwa maka syarat dukungan bakal calon DPD minimal sebanyak 5 ribu dukungan.

Dukungan minimal pemilih tersebut harus tersebar di paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Dukungan minimal dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dilengkapi dengan fotokopi KTP-el atau KK pendukung.

KPU beserta dengan jajarannya meneliti keabsahan dari syarat dukungan tersebut melalui verifikasi administrasi. Di tahapan ini, KPU beserta jajarannya harus benar-benar cermat. Sebab, syarat dukungan yang sah harus memenuhi berbagai syarat.

Misalnya, berdomisili di daerah pemilihan, dibuktikan dengan KTP elektronik atau KK. Telah berumur 17 tahun atau belum berumur 17 tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal Pemilih. Serta tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit TNI, anggota Polri, ASN, penyelenggara pemilu, kepala desa, perangkat desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022, seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari satu orang bakal calon anggota DPD.

Seorang pendukung juga tidak dibolehkan melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, menjanjikan, atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu.

Jika ditemukan bukti adanya data dukungan palsu atau data dukungan yang sengaja digandakan maka bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 kali temuan.

Namun, pengurangan jumlah dukungan tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Untuk mengetahui keterpenuhan syarat itu maka dilakukanlah verifikasi administrasi, yakni meneliti pemenuhan syarat pemilih pendukung (umur dan pekerjaan) serta kegandaan dukungan.

Titik Kerawanan

Tahapan verifikasi administrasi menjadi titik kerawanan yang sangat penting. KPU Kabupaten/Kota yang bertugas melakukan verifikasi administrasi harus cermat meneliti secara seksama. Jangan sampai ada pendukung yang harusnya memenuhi syarat tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat. Begitu juga sebaliknya, jangan sampai ada pendukung yang tidak memenuhi syarat tapi malah dinyatakan memenuhi syarat.

Kecermatan verifikator menjadi salah satu kunci karena harus meneliti secara detail terkait dengan nama, NIK, alamat, pekerjaan, kegandaan dukungan dan lain-lain. Bagi bakal calon yang belum memenuhi syarat maka diberi kesempatan untuk diperbaiki. Nantinya akan dilakukan verifikasi administrasi lagi.

Setelah verifikasi administrasi selesai maka KPU akan melanjutkan proses verifikasi faktual. Berbeda dengan pemilu 2019 dimana verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon DPD menggunakan metode sensus, verifikasi faktual di pemilu 2024 menggunakan metode sampel. Penentuan jumlah sampel menggunakan tabel atau rumus Krejcie dan Morgan di setiap kabupaten/kota.

Verifikasi

Verifikasi faktual akan dilakukan PPS. Di sinilah peran PPS sangat krusial karena merekalah yang akan menemui pendukung guna mencocokkan data di lapangan.

Dalam PKPU 10/2022, metode verifikasi tidak tunggal. Ada beberapa metode yang bisa dilakukan. Mulai dari menemui pendukung di tempat tinggalnya. Atau meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk mengumpulkan pendukung di Kantor PPS atau tempat lain yang disepakati.

Jika itu tak bisa dilakukan maka verifikasi faktual dapat menggunakan sarana teknologi informasi dengan cara panggilan video atau konferensi video. Jika metode ini tak bisa maka masih ada satu lagi yakni metode bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung menyerahkan rekaman video pendukung yang memuat informasi identitas pendukung dan kebenaran dukungan pendukung.

Adanya metode-metode tersebut menjadi titik rawan tersendiri. Metode tersebut harus dilakukan secara bertahap. Jangan sampai tiba-tiba petugas verifikator langsung ke metode rekaman video karena petugas malas atau dengan alasan mempermudah tahapan verifikasi faktual.

Warga Bisa Cek

Dalam verifikasi pendukung bakal calon DPD, peran masyarakat juga sangat penting. Misalnya, warga bisa ikut mengecek apakah namanya tercantum sebagai pendukung bakal calon DPD atau tidak. Pengecekan bisa dilakukan melalui online di situs info pemilu miliknya KPU.

Jika nama Anda disebut sebagai pendukung calon DPD, padahal Anda merasa tidak pernah dan/atau bukan sebagai pendukung DPD maka bisa menyampaikan laporan, baik ke KPU maupun ke pengawas pemilu. Nantinya, KPU dan Bawaslu akan berupaya untuk mencoret nama Anda sebagai pendukung DPD.

Setelah verifikasi faktual selesai maka tahap berikutnya KPU menetapkan bakal calon anggota DPD yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran. Ketetapan inilah yang akan digunakan bakal calon DPD untuk mendaftar sebagai calon DPD.

Tentu ada berbagai syarat lainnya yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftarkan diri sebagai calon DPD. Di tahapan ini, KPU juga harus mentaati aturan yang ada. Jangan sampai KPU meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat. Atau sebaliknya tidak meloloskan pendaftar yang seharusnya memenuhi syarat.

Pada saat yang sama, bagi bakal calon DPD yang merasa dirugikan atas adanya keputusan KPU maka bisa mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu. Selain itu, jika ada yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu maka juga bisa melapor Bawaslu. Dalam tahapan pencalonan DPD, peran publik ikut mengawasi tahapan ini juga sangat penting. (*)

Baca juga: Kantor UPP Kelas III Juwana Pati Diresmikan, Maksimalkan Pelayanan pada Masyarakat

Baca juga: Menyayangkan Liga 1 Tanpa Degradasi, PSIS Semarang Tetap Fokus Lanjutkan Sisa Pertandingan

Baca juga: Potret Jembatan Kaca Tinjomoyo Semarang, Sudah Selesai Dibangun Akan Jadi Destinasi Wisata Baru

Baca juga: Angka Kemiskinan Brebes Alami Penurunan, Taj Yasin Minta Satu OPD Satu Desa Digenjot

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved