Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Rokok Daun Talas Mulai Diproduksi di Kudus, Harganya Cuma Rp 5 Ribu Sebungkus

Warga Kabupaten Kudus, Ulwan Hakim memproduksi rokok yang menggunakan bahan baku daun talas bernama Gupolo.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Warga Kabupaten Kudus menyulap rajangan daun talas menjadi rokok herbal pengganti tembakau, Minggu (15/1/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Di Kabupaten Kudus kini telah diproduksi sebuah rokok yang menggunakan bahan baku daun talas bernama Gupolo.

Uniknya, rokok jenis ini diproduksi tanpa menggunakan bahan tembakau, yang mana menjadi ciri utama produksi rokok pada umumnya.

Pencetus rokok kretek daun talas Gupolo adalah Ulwan Hakim warga Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. 

Baca juga: Warga Kabupaten Semarang Ini Berhasil Kembangkan Daun Talas Menjadi Rokok

Ulwan menyulap rajangan daun talas jenis beneng sebagai pengganti tembakau.

Dia juga menyisipkan campuran bahan lain seperti daun teh, cengkih, hingga akar tanaman menjadi satu ramuan rokok.

Tak hanya hanya itu, Ulwan juga melakukan inovasi dengan menyampurkan aneka ragam dedaunan lokal seperti daun pandan untuk menghasilkan aroma khas.

Supaya, rokok yang diproduksi nantinya memiliki berbagai aroma dari bahan herbal.

Warga Kabupaten Kudus menyulap rajangan daun talas menjadi rokok herbal pengganti tembakau, Minggu (15/1/2023).
Warga Kabupaten Kudus menyulap rajangan daun talas menjadi rokok herbal pengganti tembakau, Minggu (15/1/2023). (TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM)

Saat ditemui di rumah produksinya, Ulwan Hakim mengaku butuh waktu 6 bulan untuk mendapatkan satu ramuan yang diinginkan.

Dia melakukan eksperimen dengan membeli olahan (rajangan) daun talas dari Jawa Barat dan sebagian daerah di Jawa Tengah untuk menciptakan rokok herbal.

Hasilnya dia dapatkan dengan menambah rempah menjadi rokok kretek talas yang bisa dinikmati. 

"Awalnya saya coba pakai daun pepaya, daun kelor, daun kopi, dan banyak lagi. Mana yang bisa dirasakan asapnya enak, dan baru ketemu sekitar 6 bulan," terangnya, Minggu (15/1/2023).

Baca juga: Suhadi Produksi Daun Talas Pengganti Tembakau dalam Rokok Bebas Nikotin

Setelah mendapatkan satu ramuan pasti, Ulwan mulai memproduksi rokok daun talas sejak satu pekan terakhir.

Tercatat sudah ada 20 bal atau 4.000 pack rokok daun talas berhasil diproduksi.

Setiap bungkusnya dibanderol Rp 5.000 berisi 12 batang rokok.

Saat ini, rokok daun talas produksi Ulwan dipasarkan ke wilayah Jawa dan Sumatera.

Rokok produksinya juga dilengkapi keterangan 0 persen tembakau dan non cukai yang disematkan dalam bungkusnya. 

"Kalau di Jawa Timur, rajangan daun talas ini dicampur dengan tembakau. Saya coba tidak mencampurnya, jadi benar-benar 0 persen tembakau," ujarnya.

Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan petugas Bea dan Cukai Kabupaten Kudus untuk memastikan apakah rokok herbal buatannya tetap dikenakan cukai seperti produk rokok pada umumnya.

Namun, hasilnya rokok herbal daun talas tidak bisa dikenakan cukai karena tidak menggunakan tembakau.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, dan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM untuk keberlangsungan rokok daun talas miliknya bisa diedarkan.

Rencananya, Ulwan bakal merambah produksi dari rokok daun talas jenis kretek ke rokok jenis filter.

Baca juga: Video Warga Pabelan Kembangkan Daun Talas Menjadi Rokok

Keduanya akan diproduksi beriringan dalam waktu dekat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berbeda-beda. 

"Kami berharap, pelaku ekonomi kreatif seperti ini didukung penuh oleh pemerintah. Apalagi, rokok herbal ini bisa menjaga keseimbangan gula darah, dan banyak mengandung unsur pengobatan karena diproduksi dari bahan-bahan herbal," ujarnya.

"Setelah ini akan kami urus segala sesuatunya agar produk rokok daun talas bisa dipasarkan dengan aman hingga ekspor ke berbagai negara," tuturnya. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved