Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

Polda Jateng Efektifkan Tilang Elektronik Dilengkapi Manual, Pengendara: Jangan Ada Pungli

Tilang manual diterapkan lagi mulai Januari 2023. Polri memberlakukan tilang manual beriringan dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias

Editor: m nur huda
Capt foto / Iwan Arifianto
Polisi memerintahkan kelengkapan surat dari pengedara motor yang melintas di Jalan Kaligawe , Genuk, kota Semarang. 

Gagal Uji SIM

Berawal saat terjaring razia kelengkapan kendaraan, membuat Rozi akhirnya memutuskan untuk membuat SIM. Namun demikian dia gagal dalam ujian praktik.

Dia menyadari pentingnya SIM karena sebagai legalitas yang menunjukkan bahwa seseorang layak mengemudikan kendaraan di jalan.

"Sebelum kena tilang, saya pernah coba membuat SIM tapi gagal. Saat itu gagal karena ujian praktiknya tidak lolos. Padahal saya sudah ditawari oleh calo untuk membuat SIM. Tapi saya tak mau karena itu tindakan curang," jelasnya.

Kesal karena sudah gagal mendapatkan SIM, Rozi memutuskan untuk mencoba membuat SIM lagi beberapa bulan kemudian.

Hasilnya sama saja, dia tidak lolos karena hasil ujian praktiknya kurang memenuhi standar yang ditentukan.

"Ya sudah, saya pikir tidak perlu SIM lagi asal tidak melanggar lalu lintas di jalan. Eh kok nggak lama setelah itu saya kena tilang karena ada operasi," ujarnya.

Setelah itu Rozi terpaksa harus mengikuti sidang untuk mengambil barang bukti tilang berupa STNK motornya. Ia merasa capek saat sidang karena harus antre lama dan membayar denda.

"Benar-benar pengalaman yang tidak enak. Akhirnya saya coba lagi tapi pakai jalan pintas saja. Kebetulan teman saya mengenalkan seseorang yang bisa membuat SIM tanpa tes. Meskipun lebih mahal biayanya, yang penting saya punya SIM," tuturnya.

Berbeda dengan Rozi. Lukman lebih memilih membuat SIM sejak usianya menginjak 18 tahun. Dirinya sadar sebelum mengendarai motor di jalan umum perlu kelengkapan surat-surat agar aman.

"Karena orangtua waktu itu juga ingin saya bikin SIM dulu baru boleh pakai motor. Kalau tidak punya ya tidak boleh jauh-jauh perginya," ucapnya.

Sebelum membuat SIM, Lukman sudah mempelajari bagaimana cara agar lolos ujian SIM. Benar saja, satu kali percobaan dirinya lolos untuk mendapatkan SIM.

"Alhamdulillah langsung bisa lolos. Sebelum itu saya belajar dulu. Banyak tanya ke teman yang sudah punya SIM. Memang kebanyakan pakai calo. Tapi ada juga yang lolos murni tanpa bantuan siapapun," terangnya.

Hingga saat ini pun Lukman tidak pernah terkena tilang polisi. Dirinya saat ada razia juga lebih percaya diri karena merasa memiliki surat lengkap.

"Apa enaknya naik kendaraan tidak punya SIM dan STNK. Lebih baik begini. Toh juga demi kebaikan bersama," pungkasnya. (tim-bersambung/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved