Berita Narkotika
AP Warga Kesugihan Juga Gunakan Sabu, Ditangkap Seusai Geledah Rumah SI di Donan Cilacap
Petugas menemukan beberapa barang bukti seperti satu bungkus sabu, uang tunai Rp 100 ribu, sebuah gadget, satu sepeda motor, dan satu botol bekas.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Satuan Resnarkoba Polresta Cilacap menangkap dua pengguna narkotika pada Kamis (12/1/2023).
Kabag Humas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto menyebut, kedua pelaku menggunakan narkotika jenis sabu.
Adapun terbongkarnya kasus penggunaan sabu diawali informasi masyarakat di sekitar Kelurahan Sidanegara.
Bahwa, terdapat pengguna dan pengedar narkotika di wilayah itu.
Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Baca juga: Kecelakaan di Cilacap, Seorang Pemuda Tewas Jadi Korban Tabrak Lari
"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, petugas menangkap pria berinisial SI (43), warga Kelurahan Donan," ungkap Iptu Gatot kepada Tribunjateng.com, Selasa (17/1/2023).
Saat melakukan penggeledahan di rumah SI, petugas menemukan beberapa barang bukti seperti satu bungkus sabu, uang tunai Rp 100 ribu, sebuah gadget, satu sepeda motor, dan satu botol bekas air mineral.
Selain SI, petugas juga menangkap AP (48), pengguna yang juga melakukan hal serupa.
AP merupakan warga Kelurahan Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
Baca juga: PT KPI dan Forkopimda Cilacap Lakukan Aksi Penanaman 1.000 Pohon di Desa Citepus Jeruklegi
"Penangkapan pelaku AP ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang dikembangkan dari pelaku SI sebelumnya," kata Iptu Gatot.
Dikatakan Iptu Gatot, pelaku AP juga tak lepas dari penggeledahan yang dilakukan petugas.
Dari tangan AP, petugas menyita barang bukti berupa dua pipet kaca, satu sendok terbuat dari sedotan, dan dua korek api.
"Adapula sebuah alat hisap, satu botol bekas air mineral, dan sebuah gadget," katanya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka terbukti telah melanggar UU Primer Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini kedua pengguna itu telah ditahan di Polresta Cilacap untuk di proses hukum. (*)
Baca juga: Gempa Dangkal Guncang Batur dan Dieng, Getaran Terasa Seperti Truk Melintas
Baca juga: Dieng Masih Berstatus Waspada, 325 KK Warga Desa Pranten Batang Masuk Zona Rawan
Baca juga: Target Baznas Karanganyar Tahun Ini, Bisa Kumpulkan ZIS Hingga Rp 22,8 Miliar
Baca juga: 36 Anak Putus Sekolah di Banyumas Diberangkatkan ke Sukoharjo, 6 Bulan Dilatih Keterampilan
tribunjateng.com
tribun jateng
Polresta Cilacap
Sabu
Cilacap
narkoba
narkotika
Iptu Gatot Tri Hartanto
UU Nomor 35 Tahun 2009
Tas Berisi 45 Bungkus Sabu Disita Polisi, Pelaku Hendak Transaksi di Halaman Parkir RS Fatmawati |
![]() |
---|
Polisi Temukan Narkoba di Mobil yang Alami Kecelakaan Tunggal, Pelaku Ngontrak di Barenglor Klaten |
![]() |
---|
2 Pria Peracik Ekstasi di Palebon Semarang Divonis 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
GTO Warga Maos Cilacap Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Konsumsi Sabu dan Tembakau Sintesis |
![]() |
---|
Bripka FS Terancam Dipecat! Oknum Anggota Polda Sultra yang Pesan Sabu 6,9 Kilogram dari Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.