Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Kades se-Karanganyar Bertolak ke Jakarta, Tuntut Lama Masa Jabatan 9 Tahun

Sebanyak 154 kepala desa di wilayah Kabupaten Karanganyar berangkat ke Jakarta.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Agus Iswadi
Wakil Bupati Karanganyar, Rober Christanto memberangkatkan armada yang mengangkut para kades menuju Jakarta dari Kantor Bupati Karanganyar, Senin (16/1/2023) sore. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Sebanyak 154 kepala desa (kades) di wilayah Kabupaten Karanganyar berangkat ke Jakarta untuk menyuarakan aspirasi terkait kewenangan desa dan tuntut masa jabatan 9 tahun. 

Dari pantauan di lokasi, para kades yang mengatasnamakan Forum Kepala Desa Praja Lawu bertolak dari Kantor Bupati Karanganyar menuju ke Jakarta menggunakan 5 armada bus pada Senin (16/1/2023).

Mereka diberangkatkan langsung oleh Wakil Bupati Karanganyar, Rober Christanto. Nantinya kades dari wilayah Kabupaten Karanganyar akan bergabung bersama kades dari berbagai wilayah yang tersebar di Indonesia. 

Koordinator aksi, Haryana menyampaikan, dari 162 kades se-Kabupaten Karanganyar ada beberapa kades yang tidak mengikuti aksi di Jakarta karena ada sejumlah kegiatan dan sakit.

Ada dua poin utama yang akan disampaikan para kades kepada pihak DPR RI yakni terkait pengelolaan dana desa (DD) dan masa jabatan kades. 

Wakil Bupati Karanganyar, Rober Christanto memberangkatkan armada yang mengangkut para kades menuju Jakarta dari Kantor Bupati Karanganyar, Senin (16/1/2023) sore.
Wakil Bupati Karanganyar, Rober Christanto memberangkatkan armada yang mengangkut para kades menuju Jakarta dari Kantor Bupati Karanganyar, Senin (16/1/2023) sore. (Tribun Jateng/Agus Iswadi)

"Pemdes dikebiri, semua diatur dari pusat. Makanya teman-teman, ini sudah tidak pandemi lagi. Teman-teman minta kepada DPR supaya UU Desa (Nomor 6 Tahun 2014) itu diberlakukan lagi, mencabut Perpu Nomor 2 Tahun 2020," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin sore. 

Selain terkait regulasi pengelolaan DD, lanjutnya, para kades juga meminta supaya masa jabatan dari semua 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun dalam satu periode.

Menurutnya, masa jabatan selama 6 tahun dinilai belum cukup untuk menjalankan program-program kerja dalam rangka membangun desa. 

Wakil Bupati Karanganyar, Rober Christanto mengatakan, aksi para kades ini dilakukan supaya adanya perubahan. Lanjutnya, perubahan itu terjadi karena adanya kepekaan melihat situasi dan adanya gerakan. 

"Semoga langkah panjenengan (kades) dapat direspon pemerintah pusat," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved