Berita Brebes
Satgas PPA Minta Polisi Jerat 6 Pemuda Pelaku Pemerkosaan Yang Berujung Damai di Brebes
Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Brebes meminta polisi agar menuntaskan kasus pemerkosaan yang dilakukan enam pemuda di Brebes.
TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Brebes meminta polisi agar menuntaskan kasus pemerkosaan yang dilakukan enam pemuda di Brebes, Jawa Tengah.
Pasalnya, kasus pemerkosaan yang menimpa gadis berusia 15 tahun berujung damai setelah dimediasi lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menimbulkan keprihatinan publik.
Kepolisian diminta untuk menjerat para terduga pelaku pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes pada Desember 2022 lalu.
Baca juga: Tak Berani Lapor Polisi, Keluarga Korban Pemerkosaan Anak di Brebes Oleh 6 Pemuda Berakhir Damai
Ketua Satgas PPA Brebes, Kuntoro menyatakan mengutuk keras aksi pemerkosaan yang tergolong sadis karena korban juga dicekoki minuman keras oplosan sebelum digilir 6 pelaku.
“Untuk itu kami minta hukum harus ditegakkan. Jangan karena keluarga korban sudah damai, proses hukum terhenti. Yang diperbuat oleh para pelaku pastinya akan berdampak besar bagi korban sampai kapanpun,” kata Kuntoro, Selasa (17/1/2023).
Sementara itu tokoh perempuan asal Brebes, Paramitha Widya Kusuma, juga mengecam kejadian pemerkosaan yang berujung damai.
Apalagi peristiwa tersebut terjadi di tanah kelahirannya.
“Kenapa kejadian seperti ini bisa berakhir damai? Damai untuk siapa? Apa bisa si korban seumur hidup berdamai dengan perasaannya bahwa ia pernah diperkosa oleh enam laki-laki?,” kata Mitha, Selasa (17/1/2023).
Mitha yang juga anggota DPR RI menyebut pilihan damai sangatlah tidak adil bagi korban kasus pemerkosaan.
Tak hanya itu, para pejuang kemanusiaan yang peduli terhadap korban kekerasan perempuan dan anak juga akan sangat menyesali jima kasus ini jika tidak diproses secara hukum.
Padahal keadilan bagi korban harus ditegakkan.
Dengan proses hukum, diharapkan juga timbul efek jera para pelaku.
Diungkapkan Mitha, Ketua DPR RI Puan Maharani telah memperioritaskan pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menyelesaikan kasus kasus seperti ini agar korban bisa terlindungi ketika melapor.
Baca juga: Lima Pelajar NTB Pelaku Pemerkosaan di Bekas Pabrik Es Krim Resmi Jadi Tersangka
“Saya menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan UU TPKS. Mari kawal kasus ini, tidak ada kata damai untuk pemerkosa. Harus diproses hukum,” pungkas Mitha.
BREAKING NEWS: Demo di Brebes Ricuh, Massa Bakar Gedung DPRD dan Rusak Polres |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Mayat Membusuk Ditemukan Mengapung di Saluran Air Persawahan Brebes |
![]() |
---|
POTRET Pilu Siswa SDN Kertabesuki 01 Brebes, Lesehan di Perpustakaan Karena Kekurangan Ruang Kelas |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Komandan Damkar Brebes Digigit Kera Peliharaan Warga Hingga Luka 13 Jahitan |
![]() |
---|
Brebes Jadi Pilot Project Penanganan Kusta Nasional, Libatkan Banyak Pihak Target Zero Leprosy 2030 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.