Berita Nasional

Bandar Narkoba Terkenal Alex Bonpis Ditangkap, Dapat Pasokan Sabu dari Irjen Polisi Teddy Minahasa

Aparat kepolisian menangkap bandar narkoba terkenal di Kampung Bahari, Jakarta Utara

Tribunnews
ilustrasi narkoba 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian menangkap bandar narkoba terkenal di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Alex Bonpis, bandar sabu yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Daerah Metro Jaya, ditangkap pada Senin (16/1/2023) malam.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander usai menggeledah rumah Alex Bonpis di Kampung Bahari, Jakarta Utara, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Tak Hanya Kombes Yulius dan Teddy Minahasa, Ini Deretan Perwira Polri yang Terjerat Narkoba

"Hari ini saya benarkan, kami dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Utara turun ke lokasi, dalam rangka melanjutkan penggeledahan di mana salah satu DPO kami yang sudah ditangkap tadi malam," ujar Doni, Selasa.

Alex Bonpis ditangkap di luar wilayah Jakarta.

Namun, Doni tak menyebutkan lokasi Alex Bonpis ditangkap.

Polisi, lanjut Doni, hingga kini masih memeriksa Alex Bonpis.

Dapatkan sabu dari Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa terlihat menggunakan baju berwarna oranye bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya dan peci berwarna hitam di kepalanya saat digiring masuk ke dalam Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).
Irjen Teddy Minahasa terlihat menggunakan baju berwarna oranye bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya dan peci berwarna hitam di kepalanya saat digiring masuk ke dalam Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Kasubdit II Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar (AKBP) Andi Oddang menjelaskan bahwa Alex Bonpis merupakan seorang yang berprofesi sebagai pelaut.

Salah satu perkara Alex Bonpis yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya ialah terkait kasus peredaran narkoba oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa.

Alex Bonpis diduga membeli atau mendapatkan narkotika jenis sabu untuk diedarkan dari perwira tinggi Polri tersebut.

"Dalam kasus kami ini, dia salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari Pak Teddy Minahasa," ujar Andi Oddang, Selasa (17/1/2023).

"Salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," sambungnya.

Namun, dari hasil penyelidikan diketahui percakapan terkait transaksi dilakukan Alex Bonpis dan Teddy Minahasa secara lisan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved