Berita Nasional

Bandar Narkoba Terkenal Alex Bonpis Ditangkap, Dapat Pasokan Sabu dari Irjen Polisi Teddy Minahasa

Aparat kepolisian menangkap bandar narkoba terkenal di Kampung Bahari, Jakarta Utara

Tribunnews
ilustrasi narkoba 

Pembayaran pun dilakukan secara tunai tanpa bukti transaksi.

 
Jual sabu dari barang bukti

Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba sebelumnya terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengambil 5 kg barang bukti sabu di Mapolres Bukittinggi. Teddy lalu diduga mengedarkan sabu itu.

Dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya awalnya menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.

Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kini, para tersangka beserta alat bukti telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk selanjutnya menjalani sidang di pengadilan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Teddy Minahasa Jual Sabu ke Alex Bonpis, Bandar Terkenal dari Kampung Bahari..."

Baca juga: Ini Bukti Baru yang Ditemukan Hotman Paris Hingga Teddy Minahasa Cabut Seluruh Keterangannya di BAP

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved