Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Bandar Narkoba Terkenal Alex Bonpis Ditangkap, Dapat Pasokan Sabu dari Irjen Polisi Teddy Minahasa

Aparat kepolisian menangkap bandar narkoba terkenal di Kampung Bahari, Jakarta Utara

Tribunnews
ilustrasi narkoba 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian menangkap bandar narkoba terkenal di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Alex Bonpis, bandar sabu yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Daerah Metro Jaya, ditangkap pada Senin (16/1/2023) malam.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander usai menggeledah rumah Alex Bonpis di Kampung Bahari, Jakarta Utara, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Tak Hanya Kombes Yulius dan Teddy Minahasa, Ini Deretan Perwira Polri yang Terjerat Narkoba

"Hari ini saya benarkan, kami dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Utara turun ke lokasi, dalam rangka melanjutkan penggeledahan di mana salah satu DPO kami yang sudah ditangkap tadi malam," ujar Doni, Selasa.

Alex Bonpis ditangkap di luar wilayah Jakarta.

Namun, Doni tak menyebutkan lokasi Alex Bonpis ditangkap.

Polisi, lanjut Doni, hingga kini masih memeriksa Alex Bonpis.

Dapatkan sabu dari Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa terlihat menggunakan baju berwarna oranye bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya dan peci berwarna hitam di kepalanya saat digiring masuk ke dalam Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).
Irjen Teddy Minahasa terlihat menggunakan baju berwarna oranye bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya dan peci berwarna hitam di kepalanya saat digiring masuk ke dalam Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Kasubdit II Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar (AKBP) Andi Oddang menjelaskan bahwa Alex Bonpis merupakan seorang yang berprofesi sebagai pelaut.

Salah satu perkara Alex Bonpis yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya ialah terkait kasus peredaran narkoba oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa.

Alex Bonpis diduga membeli atau mendapatkan narkotika jenis sabu untuk diedarkan dari perwira tinggi Polri tersebut.

"Dalam kasus kami ini, dia salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari Pak Teddy Minahasa," ujar Andi Oddang, Selasa (17/1/2023).

"Salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," sambungnya.

Namun, dari hasil penyelidikan diketahui percakapan terkait transaksi dilakukan Alex Bonpis dan Teddy Minahasa secara lisan.

Pembayaran pun dilakukan secara tunai tanpa bukti transaksi.

 
Jual sabu dari barang bukti

Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba sebelumnya terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengambil 5 kg barang bukti sabu di Mapolres Bukittinggi. Teddy lalu diduga mengedarkan sabu itu.

Dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya awalnya menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.

Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kini, para tersangka beserta alat bukti telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk selanjutnya menjalani sidang di pengadilan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Teddy Minahasa Jual Sabu ke Alex Bonpis, Bandar Terkenal dari Kampung Bahari..."

Baca juga: Ini Bukti Baru yang Ditemukan Hotman Paris Hingga Teddy Minahasa Cabut Seluruh Keterangannya di BAP

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved