Berita Purbalingga
Kembali Beraksi, Residivis Kasus Pencurian Diamankan Polsek Bobotsari Purbalingga
SR (61) seorang buruh warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga diamankan Polsek Bobotsari karena mencuri handphone.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - SR (61) seorang buruh warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga diamankan Polsek Bobotsari karena mencuri handphone.
Pelaku adalah seorang residivis kasus pencurian.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto saat memberikan keterangan, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Serunya Berburu Durian di Desa Tetel Purbalingga, Ada Bawor Montong Oranye Hingga Musangking
Adapun peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (8/1/2023) di depan warung Desa Majapura.
"Tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus pencurian.
Sebelumnya ia pernah dihukum akibat pencurian pada tahun 2014," jelas Kasat Reskrim kepada Tribunbanyumas.com.
Peristiwa bermula saat korban Aris Anggit Prasetyo (20) warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari pergi ke warung untuk membeli sesuatu.
Korban memarkir sepeda motor dan meninggalkan handphone di dashboard sepeda motor.
"Saat itu, tersangka yang melintas menggunakan sepeda motor melihat handphone di dashboard lalu mengambilnya.
Kemudian dimasukkan ke dalam saku celananya," jelasnya.
Dijelaskan pengungkapan kasus tersebut atas kerja sama kepolisian dan warga masyarakat.
Saat tersangka mengambil handphone, gerak geriknya dicurigai oleh Satpam perusahaan di dekat lokasi.
Satpam yang curiga kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bobotsari.
"Saat dilakukan pemeriksaan, barang bukti handphone milik korban ada pada tersangka.
Kemudian tersangka diamankan ke Polsek Bobotsari untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit handphone merk Realme C2 warna hitam dan sepeda motor Yamaha Mio yang dipakai tersangka saat beraksi.
Selain itu, diamankan barang bukti dari korban berupa dusbook handphone.
Berdasarkan keterangan tersangka sebelum kejadian ia sedang dalam perjalanan menuju Kecamatan Karanganyar.
Sampai di Desa Majapura, kemudian berbalik arah hendak kembali ke rumah.
Saat itu, tersangka melihat telepon genggam tergeletak di dashboard sepeda motor sehingga kemudian mengambilnya.
"Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun," katanya.
Kasat Reskrim berpesan kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga agar berhati-hati dan waspada terhadap kasus pencurian.
Karena tindak pidana dapat terjadi akibat kelalaian atau kecerobohan pemiliknya yang meninggalkan barang berharga tanpa pengamanan.
Kewaspadaan diperlukan untuk mencegah peristiwa pencurian terjadi. (jti)
Viral Jalan Aspal Senilai Rp 160 Juta di Purbalingga Ditumbuhi Rumput, Ternyata Dana Aspirasi Dewan |
![]() |
---|
Dinkes Purbalingga Jamin Anak Bebas Cacingan: Rutin Beri Obat Gratis dari Kemenkes |
![]() |
---|
Dulu Pasar Bojong Purbalingga Ramai Sekarang Sepi, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Kondisi Psikis Anak Bakar Rumah Gegara Tak Diberi Uang Rp200 Ribu di Purbalingga, Diduga Depresi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Minta Uang Rp 200 Ribu Ga Diberi, Pemuda di Purbalingga Bakar Rumah Orangtuanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.