Berita Semarang

Viral Video Tukang Parkir Liar Tarik Tarif Rp 50 Ribu di Jalan Agus Salim Kota Semarang

Viral video tukang parkir liar menarik tarif Rp 50 ribu per kendaraan di Jalan Agus Salim, Kota Semarang.

istimewa
Tangkapan layar video viral di media sosial tiktok terkait penarikan tarif parkir di luar aturan hingga Rp 50 ribu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebuah video viral beredar di media sosial Tiktok terkait penarikan tarif parkir sebesar Rp 50 ribu di depan Sango Ceramics Showroom, Jalan Agus Salim, Kota Semarang. 

Seorang pria dalam video tersebut mempertanyakan tarif parkir yang menurut dia dinilai mahal. 

"Parkire kok Rp 50 ribu. Larang men mas," ujar pria tersebut. 

Baca juga: Sempat Heboh Parkir Rp 15 Ribu, Minimarket Ini Akhirnya Tutup

Juru parkir (jukir) pun menjawab tarif parkir yang ditarik sudah sesuai. Bahkan, dia mengatakan, tarif parkir di tempat lain lebih mahal. 

"Memang sak monten (memang segitu). Teng mriku-mriku malah larang (disana-sana malah mahal). Kulo nek parkir mang Rp 50 ewu (Aku kalau parkir memang Rp 50 ribu," papar si jukir dalam video yang berdurasi 15 detik melalui akun Tiktok @zaraaee3

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan nengatakan, sedang ditangani oleh tim elang Polrestabes Semarang dan tim Dishub Kota Semarang. 

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu laporannya. 

Menurut Danang, di Jalan Agus Salim, ada ruas-ruas yang diperbolehkan untuk parkir  ada pula ruas larangan parkir.

Pihaknya masih menyelidiki apakah bus tersebut parkir di tempat yang semestinya atau di lokasi larangan parkir

"Jadi, kalau di Agus Salim ini ada satu ruas yang boleh dan satu ruas yang tidak boleh. Nanti kami dari Dishub akan mengecek lagi apakah bus yang ditarik itu melanggar atau tidak," paparnya, Rabu (18/1/2023). 

Baca juga: Warga Grebek Mobil Pelat Merah yang Parkir Berjam-jam Mesin Nyala, Yang Keluar Anak Kepala Dinas

Danang pun mengakui masih ada saja kendaraan yang parkir liar. Hal itu dikarenakan minimnya lahan out street atau parkir di luar badan jalan.

Sehingga, menyebabkan masyarakat lebih memilih parkir di daerah larangan atau menggunakan trotoar sebagai lahan parkir

"Sebenarnya, itu sudah dilarang. Kalau orang tahu aturan jelas tidak boleh. Nanti giliran juru parkir menarik biaya melebihi tarif yang ditentukan perda, baru mereka (masyarakat) ngomel-ngomel," ujarnya. 

Danang menegaskan, baik jukir maupun pengendara yang melakukan parkir liar dipastikan mendapat sanksi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved