Berita Semarang
Viral Video Tukang Parkir Liar Tarik Tarif Rp 50 Ribu di Jalan Agus Salim Kota Semarang
Viral video tukang parkir liar menarik tarif Rp 50 ribu per kendaraan di Jalan Agus Salim, Kota Semarang.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: raka f pujangga
Pihaknya menjadwalkan rutin penertiban parkir liar di Kota Semarang.
Dishub bekerjasama dengan kepolisian untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lapangan.
"Penertiban penggunanya dengan Satlantas, kalau juru parkir dengan Shabara. Ada yang dengan reserse Polrestabes," sebutnya.
Adapun retribusi parkir tepi jalan umum sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2018 dikenakan sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua, Rp 3.000 kendaraan roda empat, dan Rp 15 ribu untuk kendaraan roda enam atau lebih.
Sedangkan, tarif parkir khusus sesuai dengan Perwal Nomor 37 Tahun 2021 sebesar Rp 3.000 untuk kendaraan roda dua, Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp 15 ribu untuk kendaraan roda enam atau lebih.
Baca juga: Kecelakaan Maut Tewaskan 5 Orang: Oleng di Tikungan, Mobil Tabrak Pohon lalu Hantam Truk Parkir
Selain itu, ada tarif parkir insidentil.
Danang mengatakan, tarif parkir insidentil dua kali lipat dari parkir umumnya. Tarif parkir insidentil berlaku jika terdapat event atau kegiatan.
"Tarif parkir insidentil diperbolehkan dengan izin. Lokasi kami tentukan, juru parkir kami awasi dan harus punya karcis khusus," sebutnya. (eyf)
Musisi Belanda Belajar Gamelan dan Wayang Kulit di Teater Lingkar Semarang |
![]() |
---|
Tetes Harapan Sulchi dalam Ribuan Kantong Darah Dishub Jateng |
![]() |
---|
Semarang Punya Layanan Pengaduan, Kini Diperkenalkan kepada Siswa SMP |
![]() |
---|
Kota Semarang Hujan Ringan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Rabu 10 September 2025 |
![]() |
---|
Modus Licik Oknum Bank DKI Semarang "Mark Up" Apraisal Agunan Untuk Bobol Kredit Rp3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.