Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Viral Video Tukang Parkir Liar Tarik Tarif Rp 50 Ribu di Jalan Agus Salim Kota Semarang

Viral video tukang parkir liar menarik tarif Rp 50 ribu per kendaraan di Jalan Agus Salim, Kota Semarang.

istimewa
Tangkapan layar video viral di media sosial tiktok terkait penarikan tarif parkir di luar aturan hingga Rp 50 ribu. 

Pihaknya menjadwalkan rutin penertiban parkir liar di Kota Semarang.

Dishub bekerjasama dengan kepolisian untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lapangan. 

"Penertiban penggunanya dengan Satlantas, kalau juru parkir dengan Shabara. Ada yang dengan reserse Polrestabes," sebutnya. 

Adapun retribusi parkir tepi jalan umum sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2018 dikenakan sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua, Rp 3.000 kendaraan roda empat, dan Rp 15 ribu untuk kendaraan roda enam atau lebih. 

Sedangkan, tarif parkir khusus sesuai dengan Perwal Nomor 37 Tahun 2021 sebesar Rp 3.000 untuk kendaraan roda dua, Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp 15 ribu untuk kendaraan roda enam atau lebih. 

Baca juga: Kecelakaan Maut Tewaskan 5 Orang: Oleng di Tikungan, Mobil Tabrak Pohon lalu Hantam Truk Parkir

Selain itu, ada tarif parkir insidentil. 

Danang mengatakan, tarif parkir insidentil dua kali lipat dari parkir umumnya. Tarif parkir insidentil berlaku jika terdapat event atau kegiatan. 

"Tarif parkir insidentil diperbolehkan dengan izin. Lokasi kami tentukan, juru parkir kami awasi dan harus punya karcis khusus," sebutnya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved