Polisi Tembak Polisi

BERITA LENGKAP : Kala Bharada Richard Eliezer Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sempat tertegun.

YouTube
Jaksa Paris Manalu (kiri) saat membacakan tuntutan Bharada E (kanan) dalam sidang pada Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sempat tertegun. Suaranya bergetar saat menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E.

Jaksa yang membacakan tuntutan itu tidak lain adalah Jaksa Paris Manalu. Dia membacakan tuntutan terhadap Bharada E dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/).

Momen bergetarnya suara Jaksa Paris terlihat saat akan membacakan tuntutan terhadap Bharada E. Dia pun sempat terhenti saat akan mengucapkan tuntutan terhadap Bharada E selama 12 tahun.

Lalu, Jaksa Sugeng Hariadi yang berada di sebelah Jaksa Paris pun langsung menepuk punggungnya. Dengan nada bergetar, Jaksa Paris melanjutkan membacakan bahwa Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," ujar Jaksa Paris Manalu dengan suara bergetar.

Jaksa Paris menuturkan Bharada E dituntut 12 tahun penjara seusai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.

Jaksa Paris menerangkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Tak hanya itu, perbuatan Bharada E juga telah membuat kegaduhan di masyarakat.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Jaksa Paris mengungkapkan hal-hal yang meringankan Bharada E. Satu di antaranya mantan ajudan Ferdy Sambo turut ikut membantu dalam membongkar kejahatan kasus tersebut.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum," jelas Jaksa Paris.

Jaksa Paris menuturkan Bharada E juga berperilaku sopan dalam persidangan. Lalu, Bharada E juga telah menyesali perbuatannya turut menembak Brigadir J.

"Berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," tutup Jaksa Paris.

Saat mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Bharada E tak bisa menahan tangisnya.

Terlihat Bharada E yang menggunakan kemeja berwarna putih menunduk dan terisak saat salah satu jaksa mengumumkan tuntutan atas kasus tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved