Polisi Tembak Polisi
Respons Keluarga Brigadir J Setelah MA Menyunat Hukuman Mati Ferdy Sambo: Dulu Adil Sekarang Kecewa
Keluarga Brigadir J memberikan respons terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo.
TRIBUNJATENG.COM - Keluarga Brigadir J memberikan respons terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Melalui pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ramos Hutabarat mereka mengucapkan kekecewaannya.
Adapun MA meringankan vonis mati Ferdy Sambo jadi penjara seumur hidup.
Baca juga: Profil 5 Hakim Perkara Kasasi Ferdy Sambo, Ada yang Gantikan Posisi Artidjo Alkostar
Baca juga: Salatiga Juara Umum Cabor Sambo Porprov Jateng 2023
Baca juga: Ferdy Sambo Tak Jadi Divonis Mati, Ini Keringanan untuk Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Sementara vonis Putri disunat dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Ramos mengatakan, putusan MA tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga.
Pasalnya, Sambo saat melakukan kejahatan adalah seorang aparat hukum.
Seharusnya dia mendapatkan hukuman tanpa ada keringanan.
Sama halnya dengan Putri.
"Tentu keluarga sangat sedih dan kecewa mendengar putusan MA ini karena berubah dari awalnya telah memberikan rasa keadilan pada keluarga."
"Sekarang keputusannya memberikan rasa kecewa kepada mereka," kata Ramos melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).
Ia mengatakan, putusan MA ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Tanah Air.
"Tidak ada celah untuk meringankan dalam persidangan. Putusan MA ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia," kata Ramos.
Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak juga menyebut putusan MA menambah duka bagi keluarga Brigadir J karena ada anggota keluarga yang baru meninggal.
"Saya sedang berduka, dengan kabar itu tambah berduka. Saya tidak bisa berkata-kata lagi sekarang," kata Roslin. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Pengacara Brigadir J: Dulu Beri Keadilan, Kini Kekecewaan"
Fakta Baru Kasus AKP Dadang Tembak Mati AKP Ulil, Kapolres Ternyata Juga Jadi Korban |
![]() |
---|
Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Keluar Penjara Sejak 4 Agustus 2023 Lalu |
![]() |
---|
Inilah Sosok 5 Hakim MA Dibalik Keringanan Hukuman Ferdy Sambo CS, 2 Beda Pendapat |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo menjadi Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Sosok Bripda IMS Disebut Sebagai Pelaku Penembakan Bripda ID, Polisi Tewas Ditembak Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.