Berita Viral
Netizen Kecewa Bharada E Dintuntut 12 Tahun Penjara, Serbu Instagram Presiden Jokowi
Instagram milik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diserbu netizen sesuai pembacaan tuntutan oleh jaksa
Jaksa Tegaskan Hukuman Bharada E Sudah Ringan
Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidun) Kejagung, Fadil Zumhana, menyatakan tuntutan hukuman 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer (Bharada E) sudah tepat.
Dilansir TribunWow.com, Fadil menyatakan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki parameter khusus untuk menentukan hukuman bagi terdakwa.
Ia lantas menekankan bahwa jaksa sudah mempertimbangkan dan menghargai rekomendasi LPSK terkait peran Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC).
Menurut Fadil, jika jaksa tak mempertimbangkan hal tersebut, maka hukuman Bharada E pasti lebih berat.
Pasalnya, ia ikut terlibat langsung sebagai eksekutor korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Justru kami sudah pertimbangkan LPSK itu. Kalau kami tidak mempertimbangkan sikap LPSK, mungkin saja akan lebih tinggi daripada itu," tegas Fadil dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (18/1/2023).
"12 tahun ini sudah kami ukur dengan parameter tuntutan pidana yang jelas."
Fadil menjelaskan bahwa LPSK hanya bisa memberi rekomendasi sebagai JC.
Namun, status tersebut sejatinya hanya bisa dikeluarkan oleh Pengadilan dan Bharada E belum diputuskan pantas menyandang peran tersebut.
"Kami ingin memberi penjelasan bahwa Justice Collaborator ini rekomendasi LPSK, tapi penetapan Justice Collaborator oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum ada," terang Fadil.
Meskipun Bharada E belum resmi menjadi JC, jaksa sudah mempertimbangkan jasa terdakwa yang membantu menguak skenario otak pelaku Ferdy Sambo.
"Kami sudah mempertimbangkan walaupun penetapan pengadilan belum ada. Karena Richard Eliezer inilah terungkap peristiwa pidana sesungguhnya, ini kami hargai."
Fadil menyatakan bahwa tuntutan untuk Bharada E sudah cukup ringan, apalagi jika dibandingkan dengan Ferdy Sambo.
"Ini sudah cukup ringan bagi dia ketika orang itu memahami bagaimana Jaksa menarik pertanggung jawaban pidana dan memberi hukuman yang tetap," kata Fadil.
"Dari segi kami ada parameter yang jelas dan kami nyatakan tuntutan 12 tahun (penjara) untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah tepat," tandasnya. (TribunWow.com/Anung/Via)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Jokowi Kena Imbas Tuntutan 12 Tahun Bharada E, Instagram Diserbu hingga Reaksi Warga yang Ikut Tolak
| "Proses Lama Lagi Ada Tamu" Korban Curanmor Tak Jadi Lapor Polisi, Kejar Sendiri Pelaku Dibantu TNI |
|
|---|
| "Bisa Nyopiri Sendiri Juga Kok" Alasan Sri Sultan Jarang Minta Pengawalan Saat di Jalan |
|
|---|
| Sosok Misman Tukang Parkir Palak Sopir Rp 30 Ribu di Tegal, Pedagang Pecel Lele Asal Lamongan |
|
|---|
| Viral Parkir Rp 30 Ribu di Alun-alun Kota Tegal, Dishub Merespons |
|
|---|
| 10 Fakta Lansia Meninggal Setelah Operasi Bisul, Ditemukan Kasa di Perut Tanpa Jahitan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.