Berita Viral

Netizen Kecewa Bharada E Dintuntut 12 Tahun Penjara, Serbu Instagram Presiden Jokowi

Instagram milik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diserbu netizen sesuai pembacaan tuntutan oleh jaksa

Editor: muslimah
YouTube
Jaksa Paris Manalu (kiri) saat membacakan tuntutan Bharada E (kanan) dalam sidang pada Rabu (18/1/2023). 

Seluruh komentar netizen tersebut menyayangkan ringannya hukuman PC selaku otak pembunuhan berencana, sedangkan Bharada E menerima tuntutan yang lebih berat.

Jaksa Tegaskan Hukuman Bharada E Sudah Ringan

Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidun) Kejagung, Fadil Zumhana, menyatakan tuntutan hukuman 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer (Bharada E) sudah tepat.

Dilansir TribunWow.com, Fadil menyatakan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki parameter khusus untuk menentukan hukuman bagi terdakwa.

Ia lantas menekankan bahwa jaksa sudah mempertimbangkan dan menghargai rekomendasi LPSK terkait peran Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC).

Menurut Fadil, jika jaksa tak mempertimbangkan hal tersebut, maka hukuman Bharada E pasti lebih berat.

Pasalnya, ia ikut terlibat langsung sebagai eksekutor korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Justru kami sudah pertimbangkan LPSK itu. Kalau kami tidak mempertimbangkan sikap LPSK, mungkin saja akan lebih tinggi daripada itu," tegas Fadil dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (18/1/2023).

"12 tahun ini sudah kami ukur dengan parameter tuntutan pidana yang jelas."

Fadil menjelaskan bahwa LPSK hanya bisa memberi rekomendasi sebagai JC.

Namun, status tersebut sejatinya hanya bisa dikeluarkan oleh Pengadilan dan Bharada E belum diputuskan pantas menyandang peran tersebut.

"Kami ingin memberi penjelasan bahwa Justice Collaborator ini rekomendasi LPSK, tapi penetapan Justice Collaborator oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum ada," terang Fadil.

Meskipun Bharada E belum resmi menjadi JC, jaksa sudah mempertimbangkan jasa terdakwa yang membantu menguak skenario otak pelaku Ferdy Sambo.

"Kami sudah mempertimbangkan walaupun penetapan pengadilan belum ada. Karena Richard Eliezer inilah terungkap peristiwa pidana sesungguhnya, ini kami hargai."

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved