Berita Semarang
Pengembang Perumahan Daerah Semarang Atas Harus Siapkan Embung atau Resapan Sendiri
Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang meminta para pengembang perumahan di daerah Semarang atas menyiapkan embung sebagai tempat pembuangan air
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang meminta para pengembang perumahan di daerah Semarang atas menyiapkan embung sebagai tempat pembuangan air.
Kepala Distaru Kota Semarang, Irwansyah mengatakan, aturan itu diterapkan agar pembuangan air dari perumahan tidak langsung menuju saluran air ataupun sungai. Sesuai aturan persetujuan bangunan gedung (PBG) atau yang sebelumnya disebut izin mendirikan bangunan (IMB), saat ini setiap rumah wajib memiliki resapan.
"Intinya air tidak boleh langsung ke saluran ataupun sungai," tandas Irwansyah, usai menjadi narasumber dalam Dialog Interaktif bersama DPRD Kota Semarang, di Gets Hotel, Kamis (19/1/2023).
Irwansyah membeberkan, saat ini Distaru tengah menyusun peraturan wali kota (Perwal) terkait pengaturan aliran air di perumahan. Air harus terserap di masing-masing perumahan dengan menyediakan resapan atau embung.
"Perwal ini mengatur air yang ada di satu kawasan harus clear di situ, harus habis di perumahan itu agar tidak membebani saluran kota, bisa dengan resapan ataupun embung," terangnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat berhati-hati dalam membeli perumahan, terutama di wilayah Gunungpati, Mijen atau wilayah atas lainnya. Dikhawatirkan, perumahan berdiri di lahan hijau. Warga bisa bertanya terlebihdahulu kepada Distaru jika hendak membeli tanah atau bangunan di wilayah tersebut.
"Saat ini perizinan perumahan memang belum bisa dilihat warga. Mungkin nanti bis dipublis. Masyarakat kalau mau beli rumah atau tanah sebaiknya tanya ke Distaru. Kalau di Gunungpati, Mijen, takut kena lahan hijau, tanya saja ke Distaru," ucapnya.
Lebih lanjut, Irwansyah menambahkan, Distaru bakal melakukan inventarisasi semua perumahan yang ada di Ibu Kota Jawa Tengah. Inventarisasi perumahan akan melibatkan lurah dan camat untuk melakukan pengawasan di wilayah agar pengawasannya lebih maksimal. Pasalnya, dimungkinkan masih banyak pengembang perumahan yang belum mengajjkan izi namun sudah mulai membangun.
"Kami minta lurah dan camat ikut mengawasi, jika memang menemukan perumahan atau pengembang yang belum berizin tapi mulai membangun, bisa diteruskan kepada Distaru untuk dilakukan pengecekan dan penindakan oleh Satpol PP," terangnya.
Irwansyah menambahkan, biasanya pengembangan yang tidak memiliki izin ini belum masuk menjadi anggota Real Estate Indonesia (REI). Jikapun memiliki izin, biasanya perizinan yang masuk ke Pemkot bukan sebagai pengembang namun sebagai perorangan yang menjual tanah kavling kemudian dibangun.
"Untuk itu, ada inventarisasi. Jadi, kalau ada yang jual kavling kemudian dibangun, dan tidak memiliki izin ya kita akan berikan surat peringatan. Penyegelan nantk wewenang Satpol PP dengan surat rekomendasi dari kami," paparnya
Menurutnya, Distaru sebenarnya juga melakukan investigasi untuk melihat apakah pengembang perumahan melanggar peraturan daerah ataupun tidak. Pengawasan ini dilakukan agar tidak terjadi distorsi. (eyf)
Wayang Orang On The Street dengan Lakon "Sang Pinilih" Meriahkan Festival Kota Lama Semarang |
![]() |
---|
Bersama Lawan Kekerasan: LBH Apik Semarang Dorong Intervensi Lewat 'Bantu' |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Pertanyakan Sosok Aziz dan Fikri dalam Kasus Kematian Iko Mahasiswa Unnes |
![]() |
---|
LPSK Bocorkan Isi CCTV RS Kariadi Detik-detik Iko Juliant Junior Dibawa Mobil Double Cabin Berotator |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini, Minggu 14 September: Malam Berpotensi Hujan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.