Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pengembang Perumahan Daerah Semarang Atas Harus Siapkan Embung atau Resapan Sendiri

Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang meminta para pengembang perumahan di daerah Semarang atas menyiapkan embung sebagai tempat pembuangan air

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN 
Dialog Interaktif Bersama DPRD Kota Semarang, di Gets Hotel, Kamis (19/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang meminta para pengembang perumahan di daerah Semarang atas menyiapkan embung sebagai tempat pembuangan air. 

Kepala Distaru Kota Semarang, Irwansyah mengatakan, aturan itu diterapkan agar pembuangan air dari perumahan tidak langsung menuju saluran air ataupun sungai. Sesuai aturan persetujuan bangunan gedung (PBG) atau yang sebelumnya disebut izin mendirikan bangunan (IMB), saat ini setiap rumah wajib memiliki resapan. 

"Intinya air tidak boleh langsung ke saluran ataupun sungai," tandas Irwansyah, usai menjadi narasumber dalam Dialog Interaktif bersama DPRD Kota Semarang, di Gets Hotel, Kamis (19/1/2023). 

Irwansyah membeberkan, saat ini Distaru tengah menyusun peraturan wali kota (Perwal) terkait pengaturan aliran air di perumahan. Air harus terserap di masing-masing perumahan dengan menyediakan resapan atau embung. 

"Perwal ini mengatur air yang ada di satu kawasan harus clear di situ, harus habis di perumahan itu agar tidak membebani saluran kota, bisa dengan resapan ataupun embung," terangnya. 

Pihaknya juga mengimbau masyarakat berhati-hati dalam membeli perumahan, terutama di wilayah Gunungpati, Mijen atau wilayah atas lainnya. Dikhawatirkan, perumahan berdiri di lahan hijau. Warga bisa bertanya terlebihdahulu kepada Distaru jika hendak membeli tanah atau bangunan di wilayah tersebut. 

"Saat ini perizinan perumahan memang belum bisa dilihat warga. Mungkin nanti bis dipublis. Masyarakat kalau mau beli rumah atau tanah sebaiknya tanya ke Distaru. Kalau di Gunungpati, Mijen, takut kena lahan hijau, tanya saja ke Distaru," ucapnya. 

Lebih lanjut, Irwansyah menambahkan, Distaru bakal melakukan inventarisasi semua perumahan yang ada di Ibu Kota Jawa Tengah. Inventarisasi perumahan akan melibatkan lurah dan camat untuk melakukan pengawasan di wilayah agar pengawasannya lebih maksimal. Pasalnya, dimungkinkan masih banyak pengembang perumahan yang belum mengajjkan izi  namun sudah mulai membangun. 

"Kami minta lurah dan camat ikut mengawasi, jika memang menemukan perumahan atau pengembang yang belum berizin tapi mulai membangun, bisa diteruskan kepada Distaru untuk dilakukan pengecekan dan penindakan oleh Satpol PP," terangnya. 

Irwansyah menambahkan, biasanya pengembangan yang tidak memiliki izin ini belum masuk menjadi anggota Real Estate Indonesia (REI). Jikapun memiliki izin, biasanya perizinan yang masuk ke Pemkot bukan sebagai pengembang namun sebagai perorangan yang menjual tanah kavling kemudian dibangun. 

"Untuk itu, ada inventarisasi. Jadi, kalau ada yang jual kavling kemudian dibangun, dan tidak memiliki izin ya kita akan berikan surat peringatan. Penyegelan nantk wewenang Satpol PP dengan surat rekomendasi dari kami," paparnya 

Menurutnya, Distaru sebenarnya juga melakukan investigasi untuk melihat apakah pengembang perumahan melanggar peraturan daerah ataupun tidak. Pengawasan ini dilakukan agar tidak terjadi distorsi. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved