Berita Nasional
Rumah dan Kantor Kusnadi Digeledah KPK, Masih Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim
Upaya paksa dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja marathon untuk mengungkap kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.
Kasus itu terungkap seusai KPK menggelar OTT yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak pada Desember 2022.
Sahat pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk pengembangan kasus tersebut, kini beberapa rumah pun dilaksanakan penggeledahan selama dua hari.
Seperti rumah pribadi Ketua DPRD Jatim Kusnadi, termasuk kantor pribadinya.
Selain itu, KPK juga menggeledah rumah Pj Sekda Provinsi Jatim dan Wakil Ketua DPRD Jatim.
Baca juga: Cari Bukti Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Geledah Ruang Fraksi PKS dan Komisi C DPRD DKI Jakarta
KPK menggeledah kediaman dan kantor swasta milik Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
Adapun Kusnadi juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, upaya paksa ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.
Perkara tersebut menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak sebagai tersangka.
“(Lokasi yang digeledah) rumah kediaman dan kantor swasta milik Ketua DPRD Jatim,” kata Ali seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (19/1/2023).
Ali mengatakan, penggeledahan dilakukan selama dua hari sejak Selasa (17/1/2023) hingga Rabu (18/1/2023).
Dalam operasi itu, penyidik juga menggeledah dua tempat lain.
Yakni rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Jatim dan rumah kediaman Pj Sekda Jatim.
“Selanjutnya ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan bukti elektronik yang memiliki keterkaitan dengan penganggaran dana hibah,” ujar Ali.
Baca juga: Lampu Lobi Tiba-Tiba Padam saat KPK Geledah Gedung DPRD DKI Jakarta
Dia tersebut menuturkan, KPK akan melakukan analisis dan menyita sejumlah barang bukti yang diamankan tersebut.
“Nantinya segera dikonfirmasi kembali pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi,” tuturnya.
Ali belum bisa mengonfirmasi apakah dalam penggeledahan di rumah anggota dewan itu penyidik mengamankan sejumlah uang.
Dia akan meminta informasi tersebut kepada tim penyidik.
“Yang pasti suap ada pemberi dan penerima."
"Ketika penerimaan uang, akan kami terus dalami dari pihak penerima,” ujarnya.
Selain menggeledah rumah anggota dewan, KPK sebelumnya juga telah menggeledah kantor Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya, Emil Dardak.
Kemudian kantor Sekda dan Bappeda Jatim pada 21 Desember 2022.
Pada 19 Desember 2022, KPK juga menggeledah ruang kerja Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim.
Penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, hingga sejumlah uang.
Baca juga: Ketua KPK Sebut Lukas Enembe Adalah Contoh Pejabat Publik yang Ugal-ugalan
Selanjutnya, pada Selasa (20/12/2022), penyidik kembali menggeledah kantor DPRD Jatim.
Tetapi, kali ini mereka fokus pada ruang kerja semua fraksi.
Sahat diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid.
Dia diketahui menjabat Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Suap diberikan agar Sahat membantu dan memperlancar pengusulan permohonan bantuan dana hibah yang diajukan Pokmas.
Sebagai informasi, Pemprov Jatim memang menganggarkan dana hibah yang bersumber dari APBD.
Anggaran Tahun 2020 dan 2021 dana hibah tersebut mencapai Rp 7,8 triliun.
Baca juga: Erick Thohir Gandeng BPKP, Kejaksaan dan KPK untuk Babat Korupsi di BUMN
Sebelum menerima uang Rp 1 miliar itu, Sahat telah membantu Pokmas menerima dana hibah Rp 80 miliar untuk Tahun 2021 dan 2022.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menduga adanya kesepakatan pembagian commitment fee 20 persen dari dana hibah yang cair untuk Sahat dan 10 persen untuk Hamid.
Lebih lanjut, agar usulan permohonan dana hibah Pokmas kembali dibantu, Sahat dan Hamid bersepakat menyerahkan uang ijon Rp 2 miliar.
Uang itu dibayarkan Hamid Rp 1 miliar pada Rabu (14/12/2022) melalui bawahannya, Ilham Wahyudi yang menjabat Koordinator Lapangan Pokmas.
Sementara setengah uang ijon lainnya akan dibayarkan pada Jumat (16/12/2022).
Tetapi, pembayaran itu urung karena mereka terjaring OTT.
“Sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan tersangka Abdul Hamid akan diberikan pada Jumat (16/12/2022),” kata Johanis Tanak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Geledah Rumah Ketua DPRD Jatim Kusnadi Terkait Dugaan Suap Alokasi Dana Hibah"
Baca juga: Penyandang Disabilitas di Purworejo Kembali Jadi Korban Pemerkosaan, Ketahuan Seusai Pulang Takziah
Baca juga: Pasca Penggerebekan Arena Sabung Ayam di Pekalongan, 28 Orang Dipulangkan, Polisi: Mereka Penonton
Baca juga: Tebing Setinggi 20 Meter Longsor, Jalan Raya Kepil - Bruno Wonosobo Ditutup Total
Baca juga: FAKTA Lain Kasus Pemerkosaan di Brebes, LSM Minta Rp 200 Juta Kepada Pelaku, Berpegang Surat Kuasa
tribunjateng.com
tribun jateng
KPK
Pemprov Jatim
dprd jatim
Suap Dana Hibah
Jakarta
Ali Fikri
Johanis Tanak
Sahat Tua P Simandjuntak
Abdul Hamid
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.