Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Sekolah Bantah Keluarkan Paksa Korban Rudapaksa 4 Kakek di Banyumas, Kepsek: Saya Justru Melindungi

Sekolah tempat AA (12) yang menjadi korban rudapaksa empat kakek membantah mengeluarkan paksa siswi kelas 1 SMP tersebut

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
Kepala sekolah, Agus Widodo saat ditemui Tribunbanyumas.com, Kamis (19/1/2023) memberikan keterangan siswi soal korban pemerkosaan. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Sekolah tempat AA (12) yang menjadi korban rudapaksa empat kakek membantah mengeluarkan paksa siswi kelas 1 SMP tersebut. 

Siswi tersebut menjadi korban pemerkosaan hingga hamil tiga bulan.

Sekolah menceritakan bila awal mula mengetahui siswi tersebut hamil saat siswi tersebut tidak masuk tiga hari setelah libur semester. 

Pihak sekolah melalui wali kelas mencoba menghubungi lewat telepon namun tidak direspon.

Sehingga guru BK langsung berkunjung ke rumah korban dan ternyata tidak ada orangnya.

Baca juga: Bocah Dirudapaksa 8 Kakek di Banyumas, Ada yang Melakukan di Kuburan, Kondisi Terkini Memprihatinkan

Baca juga: Netizen Kecewa Bharada E Dintuntut 12 Tahun Penjara, Serbu Instagram Presiden Jokowi

"Awalnya mengetahui siswi itu menjadi korban pemerkosaan usai liburan semester pada awal Januari 2023.

Tetangga menginformasikan bahwa korban menjadi korban pelecehan seksual oleh banyak orang," ujar Kepala sekolah, Agus Widodo kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (19/1/2023).

Pihaknya menyampaikan telah berkomunikasi dengan pendamping korban.

"Kami sampaikan akan membangun mental anaknya dulu dan bagaimana masa depan pendidikannya.

Kami juga menerima permintaan maaf dari orangtua korban karena sudah membuat malu sekolah

Saya sampaikan kalau sekolah reguler tidak memungkinkan, bagaimana kalau dimutasi ke Paket B, Waktu itu bapaknya tidak ada," ujar Agus. 

Kemudian pada siang harinya, ayah korban datang ke sekolah

Dalam kesempatan itu, Agus kembali menyampaikan saran yang sama agar mutasi ke Paket B, karena tidak memungkinkan sekolah reguler.

Menurut kepala sekolah apabila tetap berada di sekolah reguler tidak memungkinkan karena tiap hari masuk.

"Beban mental anak akan luar biasa, juga pengaruh anak lain, saya tidak bisa mengendalikan," ujarnya. 

Orangtua akhirnya menyepakati usulan pihak sekolah.

Dari situlah disepakati dimutasi ke kejar Paket B, dan orangtua juga menerima.

Orangtua korban lantas membuat surat pernyataan pengunduran diri dengan mencontoh draf yang telah dibuat pihak sekolah.

Surat pernyataan itu sebagai syarat administrasi mutasi ke Paket B.

"Kami siap memfasilitasi menghubungkan dengan penyelenggara Paket B," jelasnya.

Menurutnya solusi tersebut yang paling memungkinkan diambil. 

"Seandainya ada opsi cuti sementara, justru mengkhawatirkan mental anak ketika masuk kembali.

Kalau masuk lagi, yang pertama adalah mental anak, itu nyaman atau tidak.

Dimutasi ke Paket B Saya justru melindungi anak tersebut," ungkapnya.

Para pelaku pencabulan inisial W (70), J (50), SA (69), K (67) yang semuanya warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas saat diamankan Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (12/1/2023).
Para pelaku pencabulan inisial W (70), J (50), SA (69), K (67) yang semuanya warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas saat diamankan Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (12/1/2023). (Ist. Polresta Banyumas.)

Sebelumnya sempat diberitakan sudah jatuh tertimpa tangga begitu nasib malang yang menimpa AA (12) seorang siswi asal Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas yang menjadi korban rudapaksa empat orang kakek.

Ayah dari korban, Nasum mengatakan usai menjadi korban sampai hamil 3 bulan korban saat ini sudah tidak lagi bersekolah. 

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan saat ini ada satu tambahan tersangka atas kasus tersebut. 

Sebelumnya ada empat orang tersangka yang semuanya merupakan kakek-kakek. 

Sementara satu tersangka tambahan, yaitu Y (27) asal Patikraja.

Kasatreskrim mengatakan masing-masing tersangka melakukan perbuatan itu sendiri-sendiri dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut dan dimungkinkan ada tiga tersangka lain dalam tahap pengejaran.

"Modusnya merayu korban dan memberikan sejumlah uang, dan tempatnya ada yang di rumah korban ada yang di hotel," jelasnya.

Uang yang diberikan bervariasi mulai dari tiga ribu hingga dua puluh ribu rupiah. 

Bahkan ada juga tersangka yang melakukannya di kuburan.

Empat tersangka yang merupakan kakek-kakek adalah W (70), J (50), SA (69), K (67) yang semuanya warga Kecamatan Patikraja.

Kasat reskrim menjelaskan peristiwa ini terjadi sejak November hingga Desember tahun 2022.

Peristiwa ini diketahui oleh orang tua korban yang curiga karena korban tidak menstruasi.

Setelah ditanya orang tuanya, korban menceritakan dia mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda. 

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak.

Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Reskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved