Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Petani Sukoharjo Masih Pakai Jebakan Tikus Listrik, Winardi: Sangat Membahayakan Nyawa

Polsek Sukoharjo bersama Forkopimcam melaksanakan razia penertiban jebakan tikus yang menggunakan aliran listrik.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: raka f pujangga
Istimewa
Polsek Sukoharjo dan Forkopimcam melakukan razia jebakan tikus, Jumat (20/1/2023)  

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Polsek Sukoharjo bersama Forkopimcam melaksanakan razia penertiban jebakan tikus yang menggunakan aliran listrik.

Razia digelar di areal persawahan wilayah Kelurahan Combongan, Sukoharjo, Jumat (20/1/2023).

Kapolsek Sukoharjo Kota AKP Winardi, mengatakan, razia dilaksanakan menyusul masih banyaknya petani yang memasang jebakan listrik

Padahal sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan listrik untuk jebakan tikus.

Baca juga: Lagi, Jebakan Tikus Listrik Renggut Nyawa Petani di Kedungupit Sragen

“Setelah sebelumnya kita sosialisasi, kali ini kita lakukan tindakan. Karena disinyalir masih banyak petani yang menggunakan jebakan tikus dengan aliran listrik,” ujarnya, Jumat (20/1/2023) 

AKP Winardi menjelaskan, penggunaan jebakan tikus yang dialiri listrik dilarang karena sangat berbahaya bagi petani maupun orang lain disekitarnya.

Alat tersebut dapat mengakibatkan kejadian buruk sampai rawan menimbulkan korban jiwa.

Selain dinilai berbahaya karena mengancam nyawa, lanjut dia, penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik untuk membasmi tikus juga melanggar hukum. 

Sebab orang yang terkena jebakan tikus bisa meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik yang dipasang pada alat tersebut.

"Ada sanksi pidananya, yaitu kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang. Tentunya masyarakat harus paham bahwa untuk menyelamatkan sawahnya bukan dengan cara yang membahayakan nyawa," jelasnya.

Penggunaan jebakan tikus beraliran listrik dapat dikenakan Pasal 359, bunyinya, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Selain itu, penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik  juga melanggar Pasal 30 UU PLN tentang kelistrikan. 

Baca juga: Seorang Petani di Ngawi Tewas Kena Jebakan Tikus Beraliran Listrik

“Mulai dari sekarang mari gunakan cara yang lain untuk membasmi hama tikus, seperti menggunakan burung serak jawa yang merupakan musuh alami tikus. Ataupun dengan cara gropyokan tikus,” tandas AKP Winardi.

Pada razia tersebut, ditemukan beberapa petani yang masih memasang jebakan tikus beralirkan listrik di sawahnya. 

Jebakan itu pun langsung dicopot. Petani yang bersangkutan juga diberi peringatan agar tidak mengulanginya kembali. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved