Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Kasus Kekerasan Seksual di Jateng Tinggi, Kapolda Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Antarlembaga

Selain kasus yang menimpa anak remaja 15 tahun di Brebes, juga ada empat korban pencabulan siswi SD di kota Semarang yang dilakukan penjaga sekolah

Editor: muslimah
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Ismunaji, seorang penjaga sekolah dasar di Semarang menjelaskan motif pencabulan siswi di sekolahnya, saat dihadirkan pada konferensi pers di Polrestabes Semarang. 

Apabila dilihat berdasarkan jeniskasusnyatertinggi kekerasan seksual dengan 83 kasus, di antaranya pelecehan seksual 19 kasus, eksploitasi seksual 19 kasus.

Berikutnya, kekerasan dalam pacaran 24 kasus, perbudakan seksual 6 kasus,perkosaan 12 kasus, pemaksaan aborsi 1kasus.

Ada kasus trafficking dengan tujuan eksploitasi seksual satu kasus, prostitusi online satukasus, perkosaan dalam rumah tangga empat kasus dan kekerasan dalam pacaran mengalami kekerasan fisik dan psikis 4 kasus.

"Kasus tertinggi kekerasan seksual kemudian KDRT dengan 33 kasus," ujarnya.

Ia merinci dari usia korban yang mana 62,50 persen korban berusia dewasa. 35,40 persen usiakorban anak dan 2,10 persen korban tidak diketahui usianya.

Sedangkan pelakujuga lebih banyak usia dewasa dengan jumlah 85 persen, sedangkan 9,30 persen usiaanak dan 5,70 persen tidak diketahui usianya.

"Lokasi kejadian banyak terjadi diwilayah privat dengan jumlah 55,30 persen dan di wilayah publik 44,70 persen," ungkapnya.

Pelaku kekerasan terhadap perempuan lebih banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat korban seperti ayah kandung, ayah tiri, suami, dosen, kyai,
atasan dalam hubungan pekerjaan, pacar, teman, guru, tetangga, driveronline,dan mantan pacar.

Menanggapi hal itu,Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menegaskan, penanganan kekerasan seksual perlu melibatkan semua pihak. "Polri tidak berdiri sendiri terkait upaya penegakan hukum, kita pingin ada tindakan preventif dan preemtif dari stakeholder lainnya," ujarnya di kantor Polda Jateng ,Jumat (20/1).

Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya ranah polisi.Pihaknya selama ini sudah menggandeng sejumlah pihak lain dalam penanganan kasus tersebut,di antaranya dari Dinas Sosial (Dinsos), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kak Seto dan sebagainya.

"Saya juga sudah perintahkan anggotakasusharus sidik tuntas. Bukti permulaan awal cukup tangkap, tahan," tegasnya.(Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved