Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2023

CPNS 2023: Ini Besaran Gaji CPNS Golongan I hingga IV, Belum Termasuk Tunjangan

CPNS 2023: Ini Besaran Gaji CPNS Golongan I hingga IV, Belum Termasuk Tunjangan

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
tribunjateng/dok
CPNS 2023: Ini Besaran Gaji CPNS Golongan I hingga IV, Belum Termasuk Tunjangan 

CPNS 2023: Ini Besaran Gaji PNS Golongan I hingga IV, Belum Termasuk Tunjangan

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini besaran gaji PNS golongan I hingga IV. Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara CPNS 2023 segera dibuka tahun ini.

Lowongan CPNS selalu menjadi kesempatan kerja yang diminati banyak orang.

Hal ini terlihat dari jutaan pelamar di setiap lowongan CPNS dibuka.

Gaji menjadi salah satu pertimbangan seseorang mendaftar CPNS 2023.

Ada baiknya, sebelum calon pelamar mendaftarkan diri di sscasn.bkn.go.id untuk CPNS 2023, mencari tahu soal gaji yang akan didapat.

Informasi berikut dihimpun dari skema gaji PNS yang dibuat akhir tahun 2020.

Pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan dan menggabungkannya menjadi hanya terdiri dari komponen gaji pokok PNS dan dua jenis tunjangan saja.

Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi.

Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian didasarkan pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Selengkapnya, inilah daftar gaji PNS:

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved