Berita Internasional

Inilah Sosok Muhammad Said Jemaah Indonesia Divonis Penjara 2 Tahun Kasus Pelecehan di Depan Kakbah

Seorang jemaah umrah Indonesia, Muhammad Said divonis dua tahun penjara lantaran terbukti melakukan pelecehan terhadap jemaah wanita asal Lebanon. 

Editor: galih permadi
Birminghammail
kakbah 

Bahkan saat insiden itu terjadi, Said diketahui sempat menghubungi anggota keluarganya yang berada di area Kakbah, namun tidak berhasil karena kontak yang dihubunginya tak aktif.

"Beberapa jam kemudian kami di Indonesia mendapat kabar kalau Said ditangkap atas pelecehan seksual dan ketua travelnya bilang butuh lima hari baru bisa pulang. Kami keluarganya sempat tidak terima, tapi karena kami toleran, berpikir mungkin hukum di sana kalau ada salah paham diselesaikannya juga agak lama," terangnya.

Lima hari kemudian, Said tak kunjung dilepaskan.

Sementara rombongannya sudah pulang ke Indonesia.

"Dijanjikan lagi selesai pengadilan jika dinyatakan tidak bersalah akan dipulangkan hari itu juga," ujarnya.

Namun Said terus ditahan, menjalani sidang selama 3 bulan hingga divonis 2 tahun penjara.

"Sementara bukti pelecehan tidak ada. Setiap sidang korban tidak pernah hadir, dan yang mengganjal, saksinya hanya polisi yang menyeret Said di TKP," tuturnya.

Nirwan juga menyebut, Said dipaksa untuk membuat surat pernyataan dan pengakuan terhadap kasus tersebut.

"Entah cara apa yang dilakukan sampai ada surat yang menyatakan bahwa Said sudah mengakui tuduhan itu," terangnya.

Ia menyebutkan, saat berkomunikasi dengan keluarga, Said selalu menangis dan tidak mengakui tuduhan tersebut.

"Dia selalu menangis dan bersumpah di rumah Allah kalau dia difitnah dan tidak pernah melakukan hal itu," imbuhnya.

Diketahui, Kasus Said kini ditangani oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi.

Hanya saja, Said itu sulit untuk dibantu lantaran telah mengakui perbuatannya melecehkan jemaah lain. (*)

Baca juga: Kronologi Jemaah Umrah Asal Sulsel Divonis 2 Tahun Penjara Seusai Lakukan Pelecehan di Depan Kakbah

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved