Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Eks Kepala BPKH: Calon Haji Sudah Ditunda Keberangkatannya, Malah Diminta Biaya Tambahan

Mantan Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bersinggungan dengan prinsip keadilan.

Editor: m nur huda
ABDEL GHANI BASHIR/AFP
Masjidil Haram Mekkah disterilisasi dari Virus Corona. Pemerintah Arab Saudi melakukan pelarangan kegiatan ibadah umroh. 

Anggito menegaskan usulan kenaikan biaya jemaah haji Rp 98 juta diamanahkan kepada BPKH untuk investasi dan dicairkan imbal hasil kepada jemaah setiap tahunnya.

Biaya haji tersebut dipakai untuk perjalanan ibadah haji mulai dari manasik, asrama, embarkasi, hotel, catering, penerbangan, masya'ir haji, dan pelayanan lainnya.

"Jadi sesimpel itu sebenarnya pengertian dari Isthita'ah saya mereduksi istilah ini bahwa haji membayar dengan kemampuan sendiri dan sebetulnya 2023 sudah kesitu makanya biayanya cukup tinggi," ucap Anggito.

"Masalahnya hanya uang yang dikembalikan (return, red) baru empat tahun yaitu sejak tahun 2014 seharusnya setiap tahun dikembalikan ke jemaah, nah ini yang belum match perhitungan full cost dengan dana yang dikembalikan," tukasnya.

Jemaah Tanggung Beban

Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan adanya penambahan biaya yang ditanggung oleh calon jemaah ketimbang tahun sebelumnya.

Pada tahun 1444H/2023M ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp98.893.909,11 atau naik sebesar Rp514.888,02 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).

Dengan begitu, ada penyesuaian atau kenaikan Biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah hampir Rp 30 juta per jemaah.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan penambahan biaya ini skema yang lebih berkeadilan dalam Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M.

Komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dan penggunaan nilai manfaat dihitung secara lebih proporsional.

"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantri keberangkatan, tidak tergerus habis," ujar Hilman.

Menurutnya, pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus mengalami peningkatan.

Dari data BPKH, pada tahun 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp4,45 juta.

Sementara Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp30,05 juta.

Komposisi nilai manfaat hanya 13 persen, sementara Bipih 87 persen

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved