Berita Nasional

Kuat Ma'ruf Bingung dan Tak Percaya Dituduh Selingkuh dengan Putri Candrawathi di Medsos: Parah

Selain itu, Kuat Ma'ruf mengatakan, ia juga mendapati tudingan lebih parah di medsos. Menurut Kuat, ia dituduh berselingkuh dengan Putri Candrawathi

Editor: muslimah
Kompas TV
Terdakwa Kuat Maruf menahan rasa kantuk saat Jaksa bacakan isi dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Terdakwa Kuat Ma'ruf merasa tak habis pikir ia bisa disebut selingkuh dengan Putri Candrawathi.

Menurutnya, tuduhan tersebut banyak dilontarkan oleh netizen di media sosial.

Hal tersebut disampaikan Kuat Ma'ruf saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadi sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Seperti diketahui, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kuat Maruf hukuman penjara delapan bulan.

Baca juga: Sosok Maling yang Mencuri Barang Branded di Rumah Ashanty Akhirnya Terkuak, Ternyata. . .

Baca juga: Cerita di Balik Ibu dan Anak Mau Dinikahi Wowon Si Pembunuh Berantai, Keluarga Beberkan Alasannya

Awalnya, Kuat Ma'ruf mengatakan bahwa dirinya sudah ditahan selama 5 bulan.

Selama itu pula, ia mendengar tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kepadanya, seperti ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J.

"Saya sudah ditahan kurang lebih 5 bulan. Dan selama itu pula saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua," ujar Kuat.

Selain itu, Kuat Ma'ruf mengatakan, ia juga mendapati tudingan lebih parah di medsos.

Menurut Kuat, ia dituduh berselingkuh dengan Putri Candrawathi.

"Bahkan yang lebih parah, di medsos, saya dituduh selingkuh dengan Ibu Putri," katanya.

Oleh karenanya, Kuat Ma'ruf mengaku bingung dan tidak percaya atas tudingan tersebut.

Kuat Ma'ruf juga mengaku bingung didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saya sangat bingung dan sangat tidak percaya atas kejadian ini," ujar Kuat.

Diketahui, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus ini.

Jaksa mengatakan, Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer. (Kompas.com)

 

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved