Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Abdul Wahid Cuma Bisa Bengong Lihat 4 orang yang Datang Mau Beli Motor Hasil Tipu-tipu, Pilih Pasrah

Setelah bawa kabur motor orang dengan trik yang penuh drama, Abdul Wahid cuma bisa bengong lihat pembeli yang datang

Editor: muslimah
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Tersangka penipuan dan pencurian, Abdul Wahid (31) warga Banjardowo, Genuk ditangkap polisi lantaran membawa lari motor milik Seorang remaja asal Mranggen, Demak, di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (24/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Setelah bawa kabur motor orang dengan trik yang penuh drama, Abdul Wahid cuma bisa bengong lihat pembeli yang datang.

Hatinya yang sudah berbunga-bunga motor hasil penipuan langsung laku langsung layu.

Ia pun pasrah dan mengaku salah.

Kini Abdul Wahid harus berurusan dengan hukum.

Baca juga: Akal-akalan Pria Semarang saat Rampas Motor, Penuh Drama, Inspirasi Datang dari Komentar di Facebook

Baca juga: Curhat Kakak Adik yang Jadi Korban Kebejatan Ayah Tiri, 6 Tahun Disuruh Melayani Nafsu Bersama-sama

Ada kejadian kocak dalam kasus penipuan dan pencurian motor yang dilakukan Abdul Wahid (31) warga Banjardowo, Genuk, Semarang.

Ia ditangkap sendiri oleh korbannya saat janjian cash on delivery (COD) atau saat bayar di tempat.

Kejadian itu bermula ketika Wahid berhasil membawa kabur motor Beat warna putih biru tahun 2016 milik korban.

Ia lantas menjualnya lewat sebuah grup Facebook jual beli sepeda motor Semarang.

"Saya jual motor di grup Facebook jual beli motor Semarang seharga Rp 3 juta, pelat nomor ketika itu tidak saya lepas," tutur pelaku Abdul Wahid (31), Selasa (24/1/2023). 

Tak lama selepas diposting, ada seseorang yang menghubunginya lewat messenger Facebook.

Orang tersebut berniat membeli motor seharga Rp 3 juta tanpa ditawar.

Gayung bersambut, tentu pelaku kegirangan motor hasil menipu itu lekas laku.

Ia pun mengajak orang tersebut untuk COD di rumahnya.

"Saya ketemuan di rumah, ternyata itu pihak korban, ada empat orang," bebernya. 

Ia mengaku, hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya saat didatangi keluarga korban.

Begitupun saat dibawa ke Polsek Pedurungan untuk diproses hukum.

"Ya salah jadi pasrah," bebernya.

Penuh drama

Sebelumnya, tersangka menjalankan modus cukup unik yakni mengaku kenal dengan kakak korban lalu meminta dibonceng untuk menemui kakak korban.

Dalam perjalanan dengan sengaja pelaku menjatuhkan sandalnya.

Ia lalu meminta korban mengambilkan senjata itu lantas kabur membawa motor korban.

"Trik itu saya dapat saat baca-baca di komentar Facebook jual beli motor, saya lakuin ternyata berhasil," ujarnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Polrestabes Semarang, Selasa (24/1/2023).

Ia berdalih, baru pertama kali melakukan modus tersebut untuk menggaet korban.

Begitupun korban yang berhasil diperdaya masih hanya satu.

"Bener masih satu itu karena terdesak kebutuhan sehari-hari," terang pekerja proyek itu.

Motor yang dicuri tersebut akhirnya dijual di Facebook namun belum sempat terjual pelaku sudah tertangkap.

Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari mengatakan, pelaku melakukan aksinya di depan City Walk, Jalan Budiarto , Pedurungan, Senin (16/1/2023) sekira pukul 19.30.

Pelaku sebelumnya mendatangi lokasi dengan meminta diantar temannya.

Tak menunggu lama, tersangka di lokasi kejadian tersangka melihat korban lewat lalu memanggilnya.

Pelaku memberdaya korban berinisal AB (16) warga Mranggen, Demak dengan mengaku kenal kakaknya.

"Modusnya tanya kabar kakak korban, nah kebetulan korban punya kakak sehingga mau memboncengkan," bebernya.

Tersangka juga sempat berpura-pura hendak membelikan buah sebagai buah tangan.

Korban yang masih di bawah umur dengan polosnya percaya dengan pelaku.

"Habis itu pelaku membawa kabur motor korban yakni Honda Beat warna putih biru tahun 2016," jelasnya.

Dina berpesan, kepada masyarakat terutama remaja untuk tidak mudah percaya apalagi orang sok kenal sok dekat (SKSD). 

"Misal orang asing mengaku kenal orang terdekat ketika di jalan jangan layani kecuali ada yang bersangkutan, abaikan saja," ujarnya.

Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved