Polisi Bunuh Polisi
Benarkah Internal Polri Disebut Tak Mau Sambo Dihukum Maksimal? Inilah Tanggapan Polri
Indonesia Police Watch (IPW) menyampaikan bahwa internal Polri tidak menghendaki jika mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman
Statement Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah di luar wewenang Polri.
Sehingga, ia menyatakan pihaknya tak ada lagi sangkut pautnya apalagi ada kaitan dengan isu gerakan bawah tanah yang disebut-sebut oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
"Saya rasa tahap itu sudah bukan proses penyidikan lagi, bukan ranah tugas Polri lagi, karena tugas Polri sudah lewat dan saat ini proses ada di pengadilan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/1).
Ramadhan pun menekankan kasus tersebut tidak ada lagi kaitannya dengan penyidik Polri.
"Saya rasa kita sudah lewati tahap penyidikan, bukan merupakan kewenangan dari penyidik Polri lagi," tekannya. (Rahel Narda Chaterine/kps)
Baca juga: Rekening Rp2,5 Juta Diblokir KPK, Ilham: Saya Bukan Pejabat, Hanya Jualan Burung
Baca juga: OPINI Paulus Mujiran : Akuntabilitas Jabatan Kepala Desa
Baca juga: Waspada Siang Hari Hujan Lebat, Berikut Prakiraan Cuaca Wonosobo Jumat 27 Januari 2023
Baca juga: Fokus : Gurauan PSSI
Misteri Kematian Brigadir Nurhadi, Dua Perwira Polisi Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pengacara: Loyalitas ke Ferdy Sambo Bukan Niat Jahat, Benarkah? |
![]() |
---|
BERITA LENGKAP: Arif Gemetar tak Bisa Berdiri, Telepon Hendra Sambil Jongkok Usai Nonton CCTV |
![]() |
---|
Kuat Tak Terima Disebut Buta dan Tuli, Laporkan Hakim Wahyu Imam ke Komisi Yudisial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.