Berita Jepara
Kasus Khilafatur Muslimin Masuki Tahap II, Lima Tersangka Diserahkan ke Kejari Jepara
Kasus Khilafatul Muslimin di Kabupaten Jepara telah memasuki tahap II. Lima tersangka dan barang buktinya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- Kasus Khilafatul Muslimin di Kabupaten Jepara telah memasuki tahap II. Lima tersangka dan barang buktinya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, pelaksanaan kegiatan tahap II itu berlangsung di Kejari Jepara, Kamis (26/1/2023) kemarin.
Pihaknye telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
"Untuk penahanan tersangka masih dititipkan di Polres Jepara," kata AKP Ahmad Masdar Tohari saat dikonfirmasi tribunmuria.com, Jumat (27/1/2023).
Tahap II dilaksanakan setelah berkas perkara lima tersangka itu mendapat surat P-21 atau dinyatakan lengkap dari Jaksa Penuntut Umum.
Adapun lima tersangka itu meliputi AM (63) warga Desa Kuanyar, Kecamatan Mayong, ZA (48) warga Desa Kuanyar, Kecamatan Mayong, AW (42) warga Desa Ngeling, Kecamatan Pecangaan, DE (31) warga Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, SW (53) waega Desa Tanjungsari, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati.
Sementara itu untuk barang bukti yang diserahkan, di antaranya, 4 lembar kertas formulir ormas Khilafatul Muslimin, 1 buku berjudul "Mengenal Khilafatul Muslimin, 3 jubah berwarna putih dan hijau bertuliskan Khilafatul Muslimin, 1 rompi bertuliskan Khilafatul Muslimin.
Lima tersangka itu dijerat Pasal 82 A Juncto Pasal 59 Ayat (4) UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas atau Pasal pasal 169 atau Pasal 15 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, lima anggota Khilafatul Muslimin di Kabupaten Jepara, telah dibekuk. Mereka ditangkap pada waktu dan tempat berbeda.
Tiga orang, AM, ZA, dan AW ditangkap pada Rabu (16/11/2022) malam.
Kemudian, tim Satreskrim Polres Jepara melakukan pengembangan dan menangkap dua orang, yakni DE dan SW.
DE ditangkap di kos-kosannya di Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada Senin (21/11/2022). Sementara SW ditangkap di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, pada Kamis (24/11/2022).
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, penangkapan terhadap anggota Khilafatul Muslimin dilakukan karena mereka kembali melakukan aktivitas.
Padahal sebelumnya, pimpinan Khilafatul Muslimin telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan semua aktivitas yang berkaitan dengan kelompok tersebut.
Penandatanganan surat pernyataan itu dilaksananakan di Mapolres Jepara, pada Senin (13/6/2022) malam.
Pedagang Angkringan di Bawu Jepara Senang Anaknya Terpilih Jadi Siswa SR, Rumah Didatangi Bupati |
![]() |
---|
520 Santri Diniyyah Ikuti Pekan Madaris NU, Jepara Siap Jadi Percontohan Jawa Tengah |
![]() |
---|
Diskopukmnakertrans Jepara: Sekolah Rakyat dan Pelatihan Kerja di Gedung BLK Bisa Jalan Bersamaan |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Ajukan Ke Kemensos Pendidikan Agama Dimaksimalkan di Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Akan Rotasi 90 persen Penjabat dan Terapkan Sistem Merit Seperti Pemprov Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.