Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

6 Anak Buah Ferdy Sambo Dituntut Lebih Ringan, Hendra Kurniawan 3 Tahun, Irfan 1 Tahun

Enam anak buah Ferdy Sambo (FS) terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Editor: m nur huda
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Pada sidang kali ini menghadirkan tujuh saksi yaitu dua orang petugas keamanan Kompleks Polri Duren Tiga bernama Marjuki dan Abdul Zapar, empat anggota Polri yakni Arie Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya, Tomser Kristianata, dan M Munafri Bahtiar, serta satu buruh harian lepas bernama Supriyadi. 

"Padahal terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi telah memiliki pengetahuan terhadap hal tersebut,” papar Jaksa. 

5. Arif Rachman Arifin

Terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin, jaksa menuntut pidana penjara 1 tahun. Arif juga dituntut pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Dalam perkara ini, Arif berperan meminta penyidik Polres Jaksel menjaga berita acara pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan fiktif dengan dalih aib. Eks Wakaden B Paminal tersebut juga disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo

Pada saat bersamaan, terdapat 3 hal yang meringankan tuntutan Arif. Pertama, Arif mengakui dan terus terang soal perbuatannya. Kemudian, Arif dinilai menyesal dan masih dapat memperbaiki perbuatannya.

"Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," ucap jaksa. 

6. Irfan Widyanto 

Selain Arif, Irfan Widyanto juga dituntut 1 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa juga menuntut Irfan pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri itu dinilai menjadi kepanjangan tangan Sambo untuk mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinasnya. 

AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay (paling kanan) dalam agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). AKBP Ari Cahya mengungkapkan sejumlah gerak-gerik Ferdy Sambo setelah Brigadir J meninggal. Merokok sendirian hingga raut wajahnya tidak biasa. (tangkap layar KompasTV)
AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay (paling kanan) dalam agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). AKBP Ari Cahya mengungkapkan sejumlah gerak-gerik Ferdy Sambo setelah Brigadir J meninggal. Merokok sendirian hingga raut wajahnya tidak biasa. (tangkap layar KompasTV) (Tribunnews.com/Istimewa)

Namun demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan tuntutan Irfan, salah satunya karena dia merupakan anggota Polri berprestasi atau peraih Adhi Makayasa di Akademi Kepolisian. 

“Terdakwa pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi makayasa atau lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) terbaik tahun 2010 sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” ujar jaksa. 

Jaksa juga menilai, sikap anggota Polri dengan pangkat Ajun Komisari Polisi (AKP) itu sopan selama persidangan.

“Terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga,” kata jaksa lagi. (Fitria Chusna Farisa/kps/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved