Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tegal Berdedikasi

Cegah Efek Negatif, DPPKBP2PA Kota Tegal Imbau Orangtua Awasi Penggunaan Gadget Anak

Banyaknya kasus kekerasan anak serta meningkatnya pengajuan dispensasi nikah yang sedang terjadi di Indonesia, menjadi keprihatinan bagi Pemerintah

TRIBUNJATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA) Kota Tegal, Moh Afin.  

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Banyaknya kasus kekerasan anak serta meningkatnya pengajuan dispensasi nikah yang sedang terjadi di Indonesia, menjadi keprihatinan bagi Pemerintah Kota Tegal. 

Para orangtua di Kota Tegal, diimbau untuk memantau dan mengurangi penggunaan gadget pada anak. 

Hal itu disampaikan oleh Moh Afin, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA) Kota Tegal. 

Afin menilai, penggunaan gadget yang tidak sesuai porsinya bisa mempengaruhi perilaku sosial dan emosi manusia, khususnya anak. 

Tanpa pengawasan ketat orangtua, maka akan berefek negatif kepada anak. 

"Orangtua harus mengawasi secara selektif penggunaan gadget. Karena kasus yang muncul dari efek negatif gadget kepada anak sangat terasa," katanya kepada tribunjateng.com, Senin (30/1/2023).

Afin mengatakan, tercatat ada sebanyak 22 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi pada 2022, kemarin. 

Penyebabnya antara lain adalah penggunaan gadget yang tidak tepat.

Ia mencontohkan, kasus remaja perempuan berusia 14 tahun yang berkenalan dengan pria melalui media sosial Facebook. 

Bermula dari gadget hingga anak tersebut melakukan tindakan-tindakan negatif dengan menginap di hotel.

"Untuk mencegah hal seperti itu, keterlibatan guru, orangtua, maupun tokoh masyarakat sangat penting. Sebagai pengawas anak dalam menggunakan gadget," ungkapnya. 

Afin menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah kasus kekerasan terhadap anak dan mencegah pernikahan dini. 

Ada lembaga bernama Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Puspa yang beranggotakan unsur Polri, Kemenag, psikolog, dan tokoh masyarakat.

Pihaknya juga membentuk Satgas perlindungan perempuan dan anak di tiap kecamatan.

Sehingga masyarakat bisa melapor kasus-kasus yang terjadi terhadap anak ataupun perempuan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved