Liputan Khusus
UPDATE : Menelusuri Fakta Tingginya Angka Pernikahan Dini di Jawa Tengah
Kasus pernikahan dini di Jawa Tengah periode 2019 hingga 2022 meningkat signifikan. Tahun 2019 terjadi pernikahan dini sebanyak 2.049 kasus.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Kasus pernikahan dini di Jawa Tengah periode 2019 hingga 2022 meningkat signifikan. Tahun 2019 terjadi pernikahan dini sebanyak 2.049 kasus.
Kemudian meningkat menjadi 12.972 kasus di tahun 2020. Dan meningkat lagi di tahun 2021 menjadi 13.595 kasus.
Pengadilan Agama Wonosobo Kelas 1 A di tahun 2022 menerima pengajuan dispensasi kawin sebanyak 425 pemohon.
Supangat, Humas sekaligus Hakim PA Wonosobo Kelas 1 A mengatakan dari total pengajuan yang diterima, sebanyak 396 pemohon telah diputus.
Pengajuan dispensasi kawin dapat dilakukan apabila seseorang akan menikah namun belum memenuhi batas umur yang ditetapkan pemerintah.
Pengajuan dispensasi kawin ini dilakukan di Pengadilan Agama dengan melalui persidangan terlebih dahulu.
"Dispensasi nikah yaitu permohonan pengajuan dispensasi kawin yang umurnya masih kurang 19 tahun," ucap Supangat.
Dari total pengajuan dispensasi kawin yang diterima Pengadilan Agama Wonosobo Kelas 1 A, memiliki beragam alasan.
Namun seringnya yang mengajukan dispensasi kawin dikarenakan calon pengganti wanita telah hamil di luar nikah.
"Alasan paling banyak ya itu, Married by Accident atau hamil di luar nikah. Mencapai 40 persen dari total pemohon dispensasi kawin," terangnya.
Sementara itu rata-rata umur calon pengantin yang mengajukan dispensasi kawin di Wonosobo antara 17-18 tahun.
Pengajuan dispensasi kawin dapat saja diterima ataupun tidak diterima oleh Pengadilan Agama.
"Untuk yang tidak diterima, biasanya masih terlalu muda umurnya di bawah 17 tahun, dan belum ada alasan yang mendesak sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung," tambahnya.
Di Wonosobo, rata-rata yang mengajukan dispensasi kawin adalah anak yang sudah tidak bersekolah.
"Tamat SD, SMP sudah mau nikah. Mungkin orang tuanya juga ekonominya terbatas. Sehingga tidak ada kerjaan, kan bingung, jadi menikah," imbuhnya.
Wonosobo memang masih menjadi daerah dengan angka kemiskinan yang masih tinggi di Jawa Tengah, yang tampaknya juga menjadi pemicu timbulnya berbagai permasalahan lain seperti pernikahan dini.
Akses Pornografi
Banyak kasus pernikahan dini yang didasari pada ekonomi, perjodohan, maupun hamil di luar nikah. Kultur pernikahan dini di desa dan di perkotaan pun berbeda.
Komisi D DPRD Kota Semarang, Umi Surotud Diniyah, mengatakan pernikahan dini yang terjadi di perkotaan rata-rata disebabkan karena hamil di luar nikah
Perkembangan teknologi membuat anak-anak bisa mengakses video porno yang belum pantas untuk ditonton.
"Usia di bawah 19 tahun belum memiliki pekerjaan jelas. Masa-masanya bermain dan belajar. Jadi faktor ekonomi akan menjadi penentu kelanggengan hubungan mereka," kata Umi.
Ketidaksiapan mental dan finansial saat menikah di usia dini akan membuat rumah tangga rawan bermasalah. Terutama di usia yang masih belum matang, karena ego yang tidak bisa dikendalikan.
"Mental mereka masih seperti anak-anak, yang butuh bimbingan. Belum bisa membuat keputusan yang tepat. Sehingga seringkali muncul masalah-masalah yang mengakibatkan keduanya bertengkar," ujarnya.
Alasan pemerintah memberlakukan batasan minimal usia pernikahan, dikarenakan pernikahan dini cenderung banyak membawa masalah dibandingkan dengan manfaatnya.
Dalam aturannya, pemerintah mengesahkan UU no 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas UJ No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
"Seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi, UU perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan minimal 19 tahun.
Perkawinan anak lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, banyak anak yang terlantar akibat dilahirkan oleh ibu yang belum memasuki usia nikah," ucapnya. (tim-bersambung)
Baca juga: Kota Pekalongan Peringkat Pertama Kepatuhan Pembayaran Wajib Pajak
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Februari 2023, Cancer Dasari Cinta dengan Ketulusan
Baca juga: Pendaftaran Pengisian 3 Jabatan Kepala Dinas di Karanganyar Diperpanjang
Baca juga: Bocil SD Nyaris Jadi Korban Penculikan Anak Semarang, Kriminolog : Polisi Perlu Patroli Keliling
Kenapa Kanker Serviks Membahayakan? Ahli Kanker Sarankan Wanita Telah Menikah Rutin Skrining Berkala |
![]() |
---|
Liputan Khusus: Kanker Serviks Bisa Dicegah dengan Vaksin HPV |
![]() |
---|
Ada 1.508 Kasus Kanker Serviks Tahun 2024 di Jateng, Ini Upaya Pencegahan Oleh Pemprov |
![]() |
---|
LIPUTAN KHUSUS : Kanker Serviks Ancam Kaum Hawa, Ada 1.508 Kasus Kanker Serviks Tahun 2024 di Jateng |
![]() |
---|
Apindo Nilai Praktik Dumping China Merusak Pasaran Produk Lokal, Pemprov Pertemukan UKM dan Buyer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.