Berita Jakarta
Mahkamah Konstitusi Tolak Legalkan Nikah Beda Agama
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak keseluruhan gugatan uji materi atau judicial review (JR) Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
"Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya," kata Wahiduddin.
Dari sembilan hakim MK, ada dua hakim yang memberikan alasan berbeda atau concurring opinion, yakni Suhartoyo dan Daniel Yusmic Foekh.
Terkait putusan MK yang menolak melegalkan pernikahan beda agama itu, MUI memberikan apresiasi. “Sikap kami dari MUI, yang pertama adalah menyampaikan terima kasih tentu kepada Mahkamah Konstitusi yang pada hari ini tetap menjadi the guardian of constitution, atau penjaga konstitusi,” kata Ihsan Abdullah selepas sidang di MK.
Katib Syuriah PBNU ini menambahkan keputusan MK ini sekaligus menunjukkan bahwa MK merupakan penafsir tunggal dari Undang-Undang. MUI, lanjut dia, memberi perhatian khusus terkait uji materi UU Perkawinan yang diputuskan oleh MK.
Dengan ditolaknya uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), maka hal ini sekaligus memperkuat kedudukan aturan tersebut. “Dan untuk itu kami menghaturkan terima kasih pada MK sekaligus kepada umat Islam, tentu ini pesannya bahwa kalau menikah ya harus sesuai dengan ketentuan UU yaitu UU No. 1 tahun 1974,” ucap Ihsan.
Lebih jauh Staf Wakil Presiden ini mengatakan bahwa dalam prosesnya keputusan ini telah melalui permintaan keterangan dan kesaksian dari perwakilan keagamaan di Indonesia. Di antaranya ialah agama Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha hingga Konghucu. Kesaksian itu menyebutkan bahwa sejatinya memang pernikahan merupakan otoritas dari lembaga keagamaan.
Sehingga, Ihsan menilai keputusan Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terkait UU Perkawinan sudah tepat. “Sangat tepat dan itu sesuai dengan MK sebagai penjaga konstitusi,” tuturnya.
"MUI berharap agar tidak ada warga negara yang melakukan penyelundupan hukum dan juga melakukan penyelundupan agama untuk menyiasati pernikahan beda agama Karena bila dilakukan berarti telah sengaja melawan Undang-Undang dan melanggar hukum agama," pungkasnya.(tribun network/fal/dod)
Baca juga: Sudah Adakah Jamaah Calon Haji di Kabupaten Semarang Batalkan Keberangkatan Tahun Ini?
Baca juga: OPINI Muh Khamdan : Ukiran Jepara dan Tantangan Pasar Global
Baca juga: Ibunda Ferry Irawan Bantah Anak Pengangguran: Tanggal 7 Ada Syuting
Baca juga: Fokus : Selamat Berkarya, Mbak Ita
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
![]() |
---|
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.