Apa Itu Nifas? Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Ibu Saat Masa Nifas
Apa Itu Nifas? Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Ibu Saat Masa Nifas
Penulis: non | Editor: galih permadi
Apa Itu Nifas? Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Ibu Saat Masa Nifas
TRIBUNJATENG.COM - Apa itu Nifas? Berikut tentang perawatan dan hal-hal yang perlu diperhatikan ibu yang baru melahirkan saat masa nifas.
Nifas merupakan proses pemulihan perempuan pasca-melahirkan.
Rahim perempuan yang baru saja melahirkan perlahan akan menyusut kembali ke ukuran normalnya.
Jika rahim sudah kembali ke ukuran semula, maka nifas pun akan berakhir.
Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai nifas.
Apa Itu Nifas?
Nifas adalah pendarahan yang keluar dari vagina dan terjadi pada perempuan seusai melahirkan.
Mengutip Colorado Womans Health, darah nifas merupakan selaput lendir yang sebelumnya melapisi rahim.
Selaput tersebut terdiri dari sel darah merah, dan putih yang kemudian ditumpahkan dari dalam tubuh.
Nifas terjadi akibat selama hamil seorang perempuan tidak mengalami menstruasi.
Di dalam rahimnya juga terdapat banyak jaringan rahim serta tambahan darah.
Sehingga ketika janin telah terlahir, bahan-bahan ekstra itu akan dikeluarkan.
Darah yang keluar dalam beberapa hari pertama berwarna merah pekat disertai gumpalan kecil darah.
Kemudian lambat laun darah berubah semakin terang, merah muda, coklat, kuning, hingga putih.
Masa Nifas
Masa nifas berlangsung lebih lama daripada masa menstruasi.
Masa nifas pada setiap ibu berbeda-beda, tetapi umumnya nifas berlangsung selama 4-6 minggu.
Pada 3 hari pertama, darah yang dikeluarkan berwarna merah pekat dan deras.
Kemudian pada hari ke-4 hingga 10, cairan berwarna merah muda.
Setelah hari ke-10 atau 14, nifas hanya berupa titik-titik lendir, sebagaimana perempuan akan menstruasi atau setelahnya.
Terakhir, setelah itu cairan nifas hanya kenyisakan lendir berwarna kuning atau putih, hingga akhirnya benar-benar berhenti.
Patokan waktu ini tidak paten sehingga bisa saja ada yang mengalami kurang dari 4 minggu.
Namun juga tak sedikit yang melebihi 6 minggu.
Nifas merupakan hal alami dan normal terjadi pada ibu pasca melahirkan.
Namun, ada kalanya nifas berjalan tidak normal dan menjadi indikasi bahaya.
Melansir Web MD, nifas yang berbahaya adalah jika perdarahan yang terjadi melebihi batas normalnya.
Kasus ini terjadi pada lima persen dari seluruh perempuan yang melahirkan.
Kemungkinan besar terjadi 24 jam pertama pasca melahirkan.
Namun bisa juga terjadi kapan saja dalam 12 minggu pertama setelah bayi lahir.
Kondisi ini sangat serius, karena banyaknya darah yang keluar dari tubuh dapat menyebabkan penurunan tekanan darah secara drastis.
Jika tekanannya terlalu rendah, organ tidak akan mendapatkan cukup darah dan bisa menyebabkan kematian.
Sehingga apabila pada masa nifas darah keluar secara tidak normal, perlu segera mencari bantuan medis diperlukan.
Selain itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam perawatan ibu pada masa nifas.
Untuk menampung darah yang keluar tidak disarankan untuk menggunakan tampon, karena berisiko menyebabkan infeksi pada vagina.
Selama 6 minggu setelah persalinan sebaiknya vagina tidak dimasuki apa pun, termasuk tampon.
Pakailah pakaian dalam dan pakaian yang longgar.
Jika terasa nyeri, silakan konsumsi obat pereda nyeri yang dijual bebas di pasaran, kecuali jika dokter menyarankan yang lain.
Istirahat dengan cukup, meskipun waktu di saat nifas pasti banyak tercurah untuk mengurus bayi yang baru saja dilahirkan. (*)
Pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Purworejo Pilih Pasif: Modal Belum Ada, Bingung Mau Ngapain |
![]() |
---|
PT SPIL Dorong Mahasiswa SCU Semarang Berani Ambil Peluang Kerja di Luar Jawa |
![]() |
---|
Final! Hasil Akhir Skor 7-6 Timnas U-23 Indonesia Vs Thailand AFF: Hokky Akhirnya Cetak Gol |
![]() |
---|
Gempa M 5.0 di Sabang Aceh Hari Ini, Cek Pusat Gempa Terkini 2 Menit yang Lalu BMKG Kedalaman 138 Km |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 10 Halaman 59 60 61, Kurikulum Merdeka: Bahar Main Problem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.