Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

KPU Jateng Nyatakan 11 Balon DPD Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi, Termasuk Wagub Taj Yasin

KPU Provinsi Jawa Tengah menyatakan 11 bakal calon (balon) DPD RI Memenuhi Syarat (MS) dalam tahap dukungan perbaikan verifikasi administras

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - KPU Provinsi Jawa Tengah menyatakan 11 bakal calon (balon) DPD RI Memenuhi Syarat (MS) dalam tahap dukungan perbaikan verifikasi administrasi.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Perbaikan Administrasi Ke Satu di Hotel Mahima Semarang pada Jumat (3/2/2023) malam.

Awalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng mencatat, terdapat 13 balon anggota DPD yang menyerahkan berkas verifikasi administrasi.

Akan tetapi, dari ke 13 balon tersebut hanya 12 balon yang diterima berkasnya oleh KPU.

Baca juga: KPU Sukoharjo Petakan TPS di Lokasi Khusus, Pemilih Luar Domisili Bisa Gunakan Hak Suaranya

Baca juga: Mau Kuliah Gratis dengan KIP? Persiapkan Mulai Sekarang, Ini Syarat Bukti Keterbatasan Ekonominya

"Terdapat 13 balon yang menyerahkan berkas. Tapi hanya ada 12 bacalon yang diterima penyerahannya sampai 29 Desember pukul 23:59 WIB," kata Ketua KPU Jateng, Paulus Widiyantoro di sela acara kepada Tribunjateng.com.

Dari 12 balon tersebut, kata dia, 6 balon di antaranya sudah memenuhi syarat minimal dukungan. 

Sementara, 7 bacalon lain melakukan perbaikan lantaran kurang dari minimal syarat 5.000 dukungan. 

"Ada 7 bacalon yang melakukan perbaikan 16-22 Januari 2023," imbuhnya.

Setelah dilakukan rekapitulasi, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jateng Putnawati mengatakan terdapat 11 bacalon anggota DPD Jateng dinyatakan memenuhi syarat. Sementara, 1 balon anggota DPD Jateng lain dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"11 balon memenuhi syarat dan 1 balon tidak memenuhi syarat minimal dukungan," katanya saat membacakan putusan pleno.

Ia menambahkan, 1 balon anggota DPD Jateng atas nama Nur Rohman tidak memenuhi syarat lantaran saat penyerahan perbaikan pada Minggu 22 Januari pukul 23:59 WIB, dukungan yang diserahkan hanya berjumlah 4474.

Setelah dilakukan analisis oleh tim dari pihak Nur Rohman, rupanya terdapat 8 data pendukung ganda. 

"Setelah dilakuan fasilitasi penambahan waktu 2x24 jam, rupanya admin (red: tim Nur Rohman) menghapus 8 calon pendukung. Karena melihat analisis ganda terdapat data ganda maka kemudian 8 pendukung itu dihapus," ungkap Putnawati. 

KPU pun segera melakukan koordinasi dengan tim pihak Nur Rohman. 

Sayangnya, hingga batas akhir pengumpulan pada Selasa 24 Januari pukul 23:59 WIB, data pengganti yang sedianya bakal dikumpulkan gagal. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved