Berita Sukoharjo
KPU Sukoharjo Petakan TPS di Lokasi Khusus, Pemilih Luar Domisili Bisa Gunakan Hak Suaranya
KPU Kabupaten Sukoharjo melakukan pemetaan TPS di lokasi khusus atau TPS khusus.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - KPU Kabupaten Sukoharjo melakukan pemetaan TPS di lokasi khusus atau Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus.
KPU mempersiapkan lokasi khusus untuk memberikan kemudahan pemilih tertentu menggunakan hak suaranya.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Pemilihan Umum Tahun 2024, di Hotel Brother Solo Baru, Jumat (03/02/2023).
Pemetaan TPS dan TPS Khusus ini bertujuan untuk melayani pemilih yang domisili nya di luar dari Kabupaten Sukoharjo agar lebih mudah menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara, tanggal 14 Februari tahun 2024 mendatang.
Anggota KPU Sukoharjo Suci Handayani menyampaikan, pemetaan TPS dan TPS khusus didasari oleh Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2022.
"KPU Sukoharjo berupaya melayani pemilih agar bisa mengunakan hak pilihnya di hari H salah satunya dengan melakukan pemetaan TPS di lokasi khusus, " katanya, Jumat (3/2/2023)
Pemetaan TPS khusus itu dengan pertimbangan, antara lain karena adanya pemilih di hari H tidak berada di alamat sesuai dengan KTP el. Sedangkan pemilih tidak dapat mengurus pindah memilih.
Kategori lokasi khusus itu antara lain rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, dan Daerah Konflik.
Lokasi lainnya dengan kriteria, pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el, pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat.
Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda memaparkan, selain rumah tahanan, panti sosial, tempat relokasi bencana, dan daerah konflik, sekolah berasrama hingga kilang minyak juga masuk kategori lokasi khusus.
Di Kabupaten Sukoharjo sendiri tidak ada rutan, bukan daerah konflik, dan tidak ada tempat relokasi bencana.
Dalam persiapan dan penyiapan TPS di lokasi khusus dilakukan beberapa hal. KPU Kabupaten Sukoharjo melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus tentang kebutuhan pemutakhiran data Pemilih di wilayah tersebut.
"Permohonan pejabat yang berwenang di lokasi khusus kepada KPU melalui KPU Kabupaten Sukoharjo untuk dilakukan pemutakhiran di wilayah tersebut, " katanya
Namun di sisi lain, beberapa elemen masyarakat peserta rakor meminta agar KPU lebih memaksimalkan pelayanan pemilih dalam mengurus surat pindah memilih.
Sehingga mereka bisa mengunakan hak pilihnya, terutama untuk mahasiswa, pasien dan keluarga yang berada di rumah sakit pada hari pemungutan suara.
Elemen masyarakat Sukoharjo, tidak sepakat adanya TPS di lokasi khusus. Mereka mendorong KPU untuk meningkatkan pelayanan pindah memilih, di TPS sekitar pondok pesantren, Kampus, Rumah sakit dan panti, "katanya. (*)
Sritex Bangkrut, Puluhan Warung di Sekitar Pabrik Pilih Tutup |
![]() |
---|
Divonis 10 Tahun Penjara, Kepsek Pelaku Pelecehan terhadap 20 Siswa di Sukoharjo Masih Bisa Tertawa |
![]() |
---|
Pria Kartasura Sukoharjo Digeruduk Warga karena Sebar Foto Bugil Tetangga dan Minta "Jatah" |
![]() |
---|
Ular Piton Melingkar di Kandang Ayam Kagetkan Warga Sukoharjo, Damkar: Terlihat Kekenyangan |
![]() |
---|
Update Kasus Tita Digugat Rp 120 Juta, Eks Perusahaan di Sukoharjo Jelaskan Tujuan Perjanjian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.