Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

KPU Sukoharjo Petakan TPS di Lokasi Khusus, Pemilih Luar Domisili Bisa Gunakan Hak Suaranya

KPU Kabupaten Sukoharjo  melakukan pemetaan TPS di lokasi khusus atau TPS khusus. 

Penulis: khoirul muzaki | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Khoirul muzaki
Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Pemilihan Umum Tahun 2024, di Hotel Brother Solo Baru, Jumat (03/02/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - KPU Kabupaten Sukoharjo  melakukan pemetaan TPS di lokasi khusus atau Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus. 

KPU mempersiapkan lokasi khusus  untuk  memberikan kemudahan  pemilih tertentu menggunakan hak suaranya. 

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Pemilihan Umum Tahun 2024, di Hotel Brother Solo Baru, Jumat (03/02/2023).

Pemetaan TPS dan TPS Khusus ini bertujuan untuk melayani pemilih yang domisili nya di luar dari Kabupaten Sukoharjo agar lebih mudah menggunakan hak pilihnya  pada hari pemungutan suara, tanggal 14 Februari tahun 2024 mendatang. 

Anggota KPU Sukoharjo Suci Handayani menyampaikan, pemetaan TPS dan TPS khusus didasari oleh Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2022. 

"KPU Sukoharjo berupaya melayani pemilih agar bisa mengunakan hak pilihnya di hari H salah satunya dengan melakukan pemetaan TPS di lokasi khusus, " katanya, Jumat (3/2/2023) 

Pemetaan TPS khusus itu dengan pertimbangan, antara lain karena adanya pemilih di hari H tidak berada di alamat  sesuai dengan  KTP el. Sedangkan pemilih tidak dapat mengurus pindah memilih. 

Kategori lokasi khusus itu antara lain rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, dan Daerah Konflik. 

Lokasi lainnya dengan kriteria,  pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el, pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat. 

Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda memaparkan, selain rumah tahanan, panti sosial, tempat relokasi bencana, dan daerah konflik, sekolah berasrama hingga kilang minyak juga masuk kategori lokasi khusus.

Di Kabupaten Sukoharjo sendiri tidak ada  rutan, bukan daerah konflik, dan tidak ada tempat relokasi bencana.

Dalam  persiapan dan penyiapan TPS di lokasi khusus dilakukan beberapa hal.   KPU Kabupaten Sukoharjo melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus tentang kebutuhan pemutakhiran data Pemilih di wilayah tersebut. 

"Permohonan pejabat yang berwenang di lokasi khusus kepada KPU melalui KPU Kabupaten Sukoharjo untuk dilakukan pemutakhiran di wilayah tersebut, " katanya

Namun di sisi lain, beberapa elemen masyarakat peserta rakor meminta agar KPU lebih memaksimalkan pelayanan pemilih dalam mengurus surat pindah memilih. 

Sehingga  mereka bisa mengunakan hak pilihnya, terutama untuk mahasiswa, pasien  dan keluarga yang berada di rumah sakit pada hari pemungutan suara. 

Elemen masyarakat Sukoharjo, tidak sepakat adanya TPS di lokasi khusus. Mereka mendorong KPU untuk meningkatkan pelayanan pindah memilih, di TPS sekitar pondok pesantren, Kampus, Rumah sakit dan panti, "katanya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved