Berita Sukoharjo

Pemkab Sukoharjo Raih Kategori Baik Hasil Pemantauan dan Evaluasi SPBE 2022

Pemkab Sukoharjo memperoleh nilai 3,42 dengan Predikat BAIK berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Tahun 2022 oleh Kementerian PANRB. 

Penulis: khoirul muzaki | Editor: Catur waskito Edy
khoirul Muzaky
Capaian indeks SPBE Sukoharjo 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO-Pemkab Sukoharjo memperoleh nilai 3,42 dengan Predikat BAIK berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Tahun 2022 oleh Kementerian PANRB. 

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. 

Untuk memastikan pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah selaras dengan prinsip terintegrasi dan terpadu, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan menerapkan unsur-unsur SPBE sesuai kerangka kerja Tata Kelola SPBE dan Manajemen SPBE. 

Sehingga penerapan SPBE dapat berjalan efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta dapat menghasilkan layanan SPBE yang berkualitas dan optimal.

Untuk mengukur perkembangan penerapan SPBE di Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Tim Koordinasi SPBE Nasional melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi SPBE.

Tahun 2022  telah dilaksanakan pemantauan SPBE menggunakan instrumen sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE, Perpres Nomor 95 Tahun 2019 tentang SPBE, dan Kepmen PANRB Nomor 962 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pemantauan SPBE. 

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, pelayanan SPBE dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. 

SPBE merupakan salah satu upaya pemangkasan biaya dan waktu, serta meminimalisir terjadinya praktik korupsi dalam pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah. 

Penerapan SPBE ditujukan untuk mewujudkan proses kerja yang efisien dan efektif serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Hal ini dapat memangkas biaya dan waktu, membasmi korupsi pelayanan, dan mewujudkan proses kerja yang efisien dan efektif,” ujarnya

Baca juga: Hotline Semarang : Antisipasi Pembeli Rumah Tak Kena Tipu Pengembang

Baca juga: Dipinjami Ponsel Ayah untuk Main Game, Bocah 6 Tahun Ini Malah Pesan Makanan Online hingga Rp15 Juta

Baca juga: Oro-oro Kesongo Blora Kembali Meletus, ketinggian Semburan Capai 15 Meter Lebih

Baca juga: Sejarah Kelam Tradisi Gotong Toa Pe Kong Tegal, Pernah Dilarang 8 Tahun saat Wali Kota Zakir

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved