Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Polres Tegal Beberkan Alasan Penetapan Kakek Sueb Sebagai Tersangka Laporan Palsu 

Ramainya pemberitaan mengenai kakek Sueb warga Brebes yang dijadikan tersangka kasus laporan palsu,

TRIBUN JATENG, (Desta Leila Kartika)  
Berlangsungnya gelar perkara yang dihadiri pihak pembeli tanah Sueb didampingi penasihat hukumnya. Adapun Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky (kemeja garis-garis) hadir langsung untuk ikut memberikan klarifikasi atau keterangan dari sisi Polres Tegal, Sabtu (4/2/2023). Sementara dari pihak Sueb ataupun kuasa hukumnya tidak hadir pada gelar perkara ini.  

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Ramainya pemberitaan mengenai kakek Sueb warga Brebes yang dijadikan tersangka kasus laporan palsu, hingga akhirnya mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Slawi ditanggapi oleh Polres Tegal

Berita kakek berusia 79 tahun ini menjadi ramai dan dapat atensi dari masyarakat karena kondisinya yang tidak bisa melihat. 

Sehingga untuk meredam kesimpangsiuran informasi dan menjawab rasa penasaran masyarakat mengenai alasan kenapa Sueb dijadikan tersangka, Polres Tegal melalui Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky mengadakan gelar perkara, Sabtu (4/2/2023). 

Pada gelar perkara ini, Kasat Reskrim juga mengundang dari dua belah pihak yaitu pembeli tanah bersama penasihat hukum dan pihak Sueb. 

Namun sampai gelar perkara selesai, baik Sueb ataupun yang mewakili tidak ada yang hadir ke Polres Tegal

Padahal dari pihak Polres Tegal sudah mendatangi langsung ke rumah Sueb untuk menginformasikan tentang gelar perkara ini tapi kondisi rumah sepi. 

Kasat Reskrim mengungkapkan alasan kenapa Polres Tegal mengambil langkah penegakkan hukum (penetapan tersangka) karena pihaknya ingin membuka hukum seterang dan sejelas-jelasnya. 

Penetapan tersebut, tentu atas dasar laporan dari pembeli tanah bernama Komisah. 

Sebelumnya kasus ini juga sudah dilakukan upaya restorative justise atau penyelesaian dengan menghadirkan terlapor, pelapor, keluarga terlapor, keluarga pelapor, dan lain-lain tapi tidak menemui titik terang. 

Mengingat dasar dari restorative justise adalah keadilan antara terlapor dan pelapor. 

Karena tidak adanya titik terang dalam proses mediasi, maka Polres Tegal menetapkan Sueb sebagai tersangka berdasar penegakkan hukum. 

"Tapi penetapan tersangka kepada Sueb ini berdasar undang-undang RI nomor 19 tahun 2011 tentang pengesahan hak-hak penyandang disabilitas. Intinya kami sudah melakukan upaya mediasi kedua belah pihak, tapi memang tidak menemukan titik terang. Sehingga kami melangkah ke tahap selanjutnya agar kasus ini bisa diselesaikan dengan seadil-adilnya dan bijaksana," ungkap Kasat Reskrim, AKP Vonny Farizky, pada Tribunjateng.com. 

Adapun dalam proses penyelidikan dan penyidikan, dikatakan AKP Vonny pihaknya mendampingi Sueb. 

Bahkan pada saat pemeriksaan Polres Tegal ikut hadir ke lokasi yaitu rumah Sueb. 

Pelayanan lebih juga diberikan Polres Tegal yaitu meski Sueb ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak dilakukan penahanan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved