Berita Tegal
Polres Tegal Beberkan Alasan Penetapan Kakek Sueb Sebagai Tersangka Laporan Palsu
Ramainya pemberitaan mengenai kakek Sueb warga Brebes yang dijadikan tersangka kasus laporan palsu,
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Ramainya pemberitaan mengenai kakek Sueb warga Brebes yang dijadikan tersangka kasus laporan palsu, hingga akhirnya mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Slawi ditanggapi oleh Polres Tegal.
Berita kakek berusia 79 tahun ini menjadi ramai dan dapat atensi dari masyarakat karena kondisinya yang tidak bisa melihat.
Sehingga untuk meredam kesimpangsiuran informasi dan menjawab rasa penasaran masyarakat mengenai alasan kenapa Sueb dijadikan tersangka, Polres Tegal melalui Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky mengadakan gelar perkara, Sabtu (4/2/2023).
Pada gelar perkara ini, Kasat Reskrim juga mengundang dari dua belah pihak yaitu pembeli tanah bersama penasihat hukum dan pihak Sueb.
Namun sampai gelar perkara selesai, baik Sueb ataupun yang mewakili tidak ada yang hadir ke Polres Tegal.
Padahal dari pihak Polres Tegal sudah mendatangi langsung ke rumah Sueb untuk menginformasikan tentang gelar perkara ini tapi kondisi rumah sepi.
Kasat Reskrim mengungkapkan alasan kenapa Polres Tegal mengambil langkah penegakkan hukum (penetapan tersangka) karena pihaknya ingin membuka hukum seterang dan sejelas-jelasnya.
Penetapan tersebut, tentu atas dasar laporan dari pembeli tanah bernama Komisah.
Sebelumnya kasus ini juga sudah dilakukan upaya restorative justise atau penyelesaian dengan menghadirkan terlapor, pelapor, keluarga terlapor, keluarga pelapor, dan lain-lain tapi tidak menemui titik terang.
Mengingat dasar dari restorative justise adalah keadilan antara terlapor dan pelapor.
Karena tidak adanya titik terang dalam proses mediasi, maka Polres Tegal menetapkan Sueb sebagai tersangka berdasar penegakkan hukum.
"Tapi penetapan tersangka kepada Sueb ini berdasar undang-undang RI nomor 19 tahun 2011 tentang pengesahan hak-hak penyandang disabilitas. Intinya kami sudah melakukan upaya mediasi kedua belah pihak, tapi memang tidak menemukan titik terang. Sehingga kami melangkah ke tahap selanjutnya agar kasus ini bisa diselesaikan dengan seadil-adilnya dan bijaksana," ungkap Kasat Reskrim, AKP Vonny Farizky, pada Tribunjateng.com.
Adapun dalam proses penyelidikan dan penyidikan, dikatakan AKP Vonny pihaknya mendampingi Sueb.
Bahkan pada saat pemeriksaan Polres Tegal ikut hadir ke lokasi yaitu rumah Sueb.
Pelayanan lebih juga diberikan Polres Tegal yaitu meski Sueb ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak dilakukan penahanan.
Beginilah Meyda Peragakan Keterampilan Bela Diri Diklat Satpam Binaan Polda Jateng di Tegal |
![]() |
---|
Produk UMKM Warga Pesurunganlor Terpasarkan di Sentra Pemasaran GTRA Kota Tegal |
![]() |
---|
Profil Singkat Bripka Aditya Wibosono, Sosok Pak Bhabin yang Peduli Lansia di Tegal |
![]() |
---|
Edukasi Literasi Keuangan, BTN Kenalkan Mobile Banking Bale |
![]() |
---|
Pemkot Tegal Beri Stimulus Wajib Pajak: PBB 2025 Tidak Naik dan Beri Diskon 8 Persen di HUT RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.