Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Polres Tegal Beberkan Alasan Penetapan Kakek Sueb Sebagai Tersangka Laporan Palsu 

Ramainya pemberitaan mengenai kakek Sueb warga Brebes yang dijadikan tersangka kasus laporan palsu,

TRIBUN JATENG, (Desta Leila Kartika)  
Berlangsungnya gelar perkara yang dihadiri pihak pembeli tanah Sueb didampingi penasihat hukumnya. Adapun Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky (kemeja garis-garis) hadir langsung untuk ikut memberikan klarifikasi atau keterangan dari sisi Polres Tegal, Sabtu (4/2/2023). Sementara dari pihak Sueb ataupun kuasa hukumnya tidak hadir pada gelar perkara ini.  

Tahun 2015 akhirnya tanah milik Sueb sisanya yaitu seluas 892 meter persegi setara dua prowolon dibeli oleh orang lain bernama Herman.

"Nah karena Herman ini kan orang lain (bukan keluarga Sueb) namanya membeli tanah ya menanyakan sertifikat nya. Singkat cerita sertifikat tanah diambil di wilayah Slawi karena saat itu posisinya sedang digadaikan. Karena Komisah membeli tanah jumlahnya lebih banyak, maka sertifikat asli dipegang Komisah. Sedangkan Herman memegang sertifikat yang fotocopyan," paparnya.

Singkatnya, lanjut Sunarto, tahun 2017 istri dari Sueb meninggal dunia. 

Kemudian Sueb mengenal seseorang yang diduga mengarahkan dia supaya menguasai tanahnya yang sudah dijual ke Komisah.

Sementara ketika ditanya oleh Sunarto padahal kondisi matanya buta tapi bisa membuat atau mengurus sampai ke Kejaksaan Negeri Brebes bahkan sampai Semarang dibantu siapa, Sueb bungkam tidak mau menjawab.

Bahkan sampai membuat sertifikat tanah yang baru ke pihak terkait siapa yang membantu, mengingat kondisi matanya yang tidak bisa melihat.

"Intinya Sueb mengetahui tentang jual beli tanah miliknya, karena hasil penjualan juga dipakai oleh Sueb dan keluarganya. Terlebih sebelum meninggal, istri dari Sueb sempat main ke rumah Komisah dan bercerita jika memiliki banyak hutang di warung sehingga sampai menjual tanah," tutur Sunarto. 

Total uang yang dikeluarkan Komisah untuk membeli tanah milik Sueb sekitar Rp 52 juta seluas tiga prowolon pada tahun 2010.

Adapun transaksi jual beli tanah saat itu berlangsung di rumah Komisah, disaksikan RT, istri Sueb, Sueb, dan sang anak.

"Dasar kami melaporkan Sueb ya karena membuat laporan palsu. Hal itu diperkuat karena saat melapor ke Polres Tegal Sueb memberi pernyataan sertifikat diperkirakan hilang saat dalam perjalanan dari Slawi menuju Desa Srengseng, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal. Padahal kenyataannya sertifikat asli ada di Komisah," tandasnya.

Adapun diberitakan sebelumnya, Sueb didampingi satu orang tetangga dan tim kuasa hukum, mendatangi Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal, untuk memenuhi panggilan sidang sebagai pemohon Praperadilan atas kasus penetapan tersangka oleh Polres Tegal

Proses sidang yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Cakra Kamis (2/2/2023), hanya dihadiri oleh Sueb dan tim kuasa hukumnya, tanpa dihadiri oleh termohon Praperadilan dari Polres Tegal.

Sehingga pada kesempatan itu, ketua majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang pada minggu depan tepatnya 9 Februari 2023. (dta) 

Baca juga: Kalender Jawa Besok 5 Februari 2023, Watak Weton Minggu Pahing: Lebih Peduli dengan Diri Sendiri

Baca juga: Banjir di Genuk Telah Surut, Camat Berharap Ada Pengerukan dan Pembersihan Enceng Gondok

Baca juga: Tips Putihkan Gigi Secara Alami

Baca juga: Sungai Wharfe Paling Berbahaya di Dunia, Meski Sempit Banyak Terowongan Penghisap

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved