Tegal Berdedikasi
Sejarah Kelam Tradisi Gotong Toa Pe Kong Tegal, Pernah Dilarang 8 Tahun saat Wali Kota Zakir
Warga keturunan Tionghoa Kota Tegal sedang berbahagia dengan pelaksanaan tradisi Gotong Toa Pe Kong yang berlangsung dua hari ini, Sabtu-Minggu
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Warga keturunan Tionghoa Kota Tegal sedang berbahagia dengan pelaksanaan tradisi Gotong Toa Pe Kong yang berlangsung dua hari ini, Sabtu-Minggu (4/5-2-2023)
Tradisi tersebut dilaksanakan saat Cap Go Meh, atau tanggal ke-14 dan 15 Imlek.
Tetapi siapa sangka, tradisi yang sudah ada sejak kepemimpinan Presiden Soekarno tersebut pernah dilarang selama 8 tahun.
Saat itu pelarangan berlangsung di era kepemimpinan Wali Kota Tegal, H M Zakir.
Pelarangan berlangsung pada 1990-1998.
Rohaniawan Kelenteng Tek Hay Kiong Tegal, Chen Li Wei mengatakan, Kirab Gotong Toa Pe Kong dan sembahyang laut di pelabuhan sudah ada sejak zaman Presiden Soekarno.
Tetapi sebelum era reformasi, Kirab Gotong Toa Pe Kong sempat dilarang selama delapan tahun.
Saat itu pelarangan bukan dari pemerintah pusat, melainkan datang dari Pemerintah Kota Tegal.
Sehingga pengurus kelenteng hanya bisa melakukan sembahyang laut dan patung para dewa dibawa menggunakan mobil.
"Larangan itu ada saat dijabat Wali Kota Zakir. Itu delapan tahun dia memerintah Kota Tegal, delapan tahun kita dilarang arak-arakan Toa Pe Kong," kata Chen Li Wei kepada tribunjateng.com.
Chen Li Wei menjelaskan, pelaranga Kirab Gotong Toa Pe Kong tersebut tidak memiliki alasan yang jelas.
Saat itu alasannya selalu saling lempar.
Wali Kota Zakir menyebut pelarangan berasal dari Organisasi Sospol, tetapi sebaliknya Sospol menyebut pelarangan dari Wali Kota Zakir.
"Tetapi setelah Zakir lengser setelah reformasi pada 1998. Tahun 1999, kita mulai kirab lagi," ujarnya.
Chen Li Wei mengatakan, Kirab Gotong Toa Pe Kong ini oleh warga keturunan Tionghoa dipercaya akan membawa keberkahan.
Dedy Yon Tekankan OPD Kota Tegal Harus Miliki Kinerja yang Berdampak ke Masyarakat |
![]() |
---|
Teken MoU, Kejaksaan Jadi Pengacara Pemkot Tegal Atasi Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha |
![]() |
---|
Dedy Yon: Sedekah Laut Kota Tegal Adat Penuh Makna |
![]() |
---|
Pemkot Tegal Gelar Ngaji Budaya Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H |
![]() |
---|
Isi Kuliah Umum, Wawali Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah Sampaikan Implementasi Good Governance |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.