Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Viral Harga Mi Instan di Kawasan Kuliner Simpanglima Semarang Rp 41 Ribu, Dikeluhkan Pengunjung

Harga semangkuk mi instan yang dijual sebesar Rp 41 ribu di kawasan kuliner Simpanglima dikeluhkan pengunjung.

Istimewa
Tangkapan layar video viral di tiktok terkait harga mi instan di kawasan kuliner Simpanglima, Kota Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengecek kebenaran terkait dengan harga semangkuk mi instan Rp 41 ribu di kawasan kuliner Simpanglima.

Kabar tersebut viral tersebar di media sosial tiktok.

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim mengatakan, kejadian tersebut sangat berdampak pada citra Kota Semarang.

Terlebih, Kota Semarang sebagai kota perdagangan dan jasa yang menjual sektor wisatanya.

Baca juga: Terungkap, Angkringan Semarang Jual 2 Porsi Indomie Rp 76 Ribu Viral TikTok, Ternyata di Simpanglima

Baca juga: Tingginya Kasus Gizi Buruk di Labuan Bajo Ternyata Banyak Ibu Hamil Suka Konsumsi Mi Instan

Dia pun minta Pemkot melakukan pengecekan dan mengklarifikasi kebenarannya agar tidak merugikan masyarakat terutama wisatawan yang datang ke Kota Lunpia.

"Banyak wisatawan yang menjadi ragu datang ke Kota Semarang karena tahu dari medsos kalau kulineran di Semarang itu mahal. Jadi, pemkot harus klarifikasi hal ini apakah benar atau tidak.

Dikhawatirkan, membuat situasi tidak kondusif, sehingga pemkot perlu mengecek kebenarannya seperti apa," papar Mualim, Minggu (5/2/2023).

Jika perlu, lanjut dia, ketua paguyuban pedagang turut mengecek kebenarannya.

Jika memang kabar tersebut benar, menurutnya, pedagang perlu diingatkan agar tidak menjual dengan harga yang terlalu mahal.

Dia juga mengimbau pemkot melakukan pembinaan harga kuliner meskipun hal itu belum diatur dalam peraturan daerah (perda).

Pembinaan perlu dilakukan terutama kepada pelaku usaha yang berjualan di kawasan wisata.

Baca juga: BPOM Temukan Puluhan Ribu Produk Makanan dan Minuman Tak Penuhi Ketentuan, Kopi hingga Mi Instan

"Karena saat ini belum ada perda yang mengatur terkait harga makanan seperti di zonasi Simpanglima maupun Kota Lama, namun tetap diimbau untuk menetapkan harga sewajarnya jangan terlalu mahal," tegasnya.

Dia juga mengimbau para pedagang kuliner di Kota Semarang mencantumkan harga makanan di list menu agar pembeli tidak merasa dirugikan saat makan di warung.

Pencantuman harga akan meminimalisir terjadi hal serupa.

"Apakah harganya cocok atau tidak bisa dilihat di daftar harga atau menu yang ada. Jadi, konsumen puas dan tidak merasa dirugikan," ujar politisi Partai Gerindra tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved