Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kasus Ibu Muda Lecehkan 17 Anak di Jambi, Tersangka Lapor Balik, Mengaku Diperkosa 8 Anak

Pengakuan NT, dia menjadi korban pemerkosaan di rumahnya sendiri, di kawasan Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi

Editor: muslimah
TRIBUNJAMBI/ARYO TONDANG
Sejumlah anak melapor ke Polda Jambi, atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang wanita muda, Jumat (3/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAMBI - Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan seorang wanita berinisial NT (25)  terhadap anak-anak masih berlanjut.

Sejauh ini korban yang sudah melapor jumlahnya mencapai 17 anak di bawah umur.

Diduga korban akan terus bertambah.

Selain itu, muncul perkembangan terbaru jika NT yang sudah berstatus tersangka malah melaporkan balik sejumlah anak

Total delapan anak yang ia laporkan terkait kasus pemerkosaan.

Tampang NT Ibu Muda Lecehkan 11 Anak di Jambi, dengan modus rental Playstation
Tampang NT Ibu Muda Lecehkan 11 Anak di Jambi, dengan modus rental Playstation (Istimewa)

Padahal NT telah ditahan di Mapolda Jambi.

NT melaporkan kasus pemerkosaan itu ke Polresta Jambi pada Jumat (3/2/2023) bersamaan dengan laporan 17 anak yang menjadi korban NT ke Polda Jambi.

Baca juga: Sopir Ngantuk Picu Kecelakaan di Jalan Tol, HRV Tabrak Pembatas Jalan hingga Terbalik

Baca juga: Identitas PNS yang Memukul dan Menanduk Penjual Martabak Viral, Sudah Dilaporkan ke Polisi

Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi Ipda Chrisvani Saruksuk mengatakan, NT melaporkan 8 anak atas dugaan kasus pemerkosaan.

"Untuk perkara yang dilaporkan dan kita tangani di Polresta itu pasal 285, NT mengaku diperkosa oleh sejumlah anak," kata Ipda Chrisvani Saruksuk saat dikonfirmasi Tribunjambi.com, Senin (6/2/2023).

Pengakuan NT, dia menjadi korban pemerkosaan di rumahnya sendiri, di kawasan Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi.

Rumah tersebut juga menjadi TKP laporan 17 anak yang mengaku dilecehkan oleh NT.

Saat ini, kedua belah pihak saling lapor dan mengaku menjadi korban.

NT sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, pada Sabtu (4/2/2023) dini hari.

Sementara itu, laporan NT terhadap 8 anak yang disebut melakukan pemerkosaan masih dalam proses penyelidikan PPA Polresta Jambi.

"Kita masih melakukan penyelidikan," kata Vani.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved